Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Sidang Gugatan Wanprestasi Esemka yang Seret Nama Jokowi Ditunda, Pihak Ma'ruf Amin Tak Hadir

Sidang perdana gugatan wanprestasi soal mobil Esemka di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo yang digelar pada Kamis (24/4/2025) ditunda.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Agus Iswadi
SIDANG GUGATAN - Persidangan perdana gugatan wanprestasi soal mobil Esemka di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Kamis (24/4/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Sidang perdana gugatan wanprestasi soal mobil Esemka di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo yang digelar pada Kamis (24/4/2025) ditunda.

Sidang di Ruang Soerjadi tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yakni Putu Gede Hariadi dan anggota, Subagyo dan Joko Waluyo. Pantauan di lokasi, terlihat pihak tergugat pertama yakni Presiden Ketujuh RI, Joko Widodo hadir diwakili kuasa hukumnya, YB Irpan dan tergugat ketiga yakni PT Solo Manufaktur Kreasi hadir diwaliki kuasa hukumnya. Akan tetapi pihak tergugat kedua yakni Ma'ruf Amin tidak hadir dalam persidangan tersebut.

Sementara itu pihak penggugat, Aufaa Luqmana Re A hadir didampingi kuasa hukumnya, Sigit N Sudibyanto. Persidangan tersebut sempat berlangsung sekitar hampir 30 menit hingga akhrinya majelis hakim memutuskan menunda persidangan.

Kuasa Hukum Penggugat, Sigit N Sudibyanto menyampaikan, penundaan tersebut menjadi kewenangan hakim yang memimpin persidangan. Pihaknya menghormati keputusan tersebut.

"Karena pihak tergugat semua belum lengkap, tergugat dua belum hadir padahal sudah dipanggil secara patut. Sehingga sesuai hukum acara harus ditunda untuk memanggil kembali tergugat dua," katanya kepada wartawan usai sidang.

Dia menuturkan, surat panggilan dari PN Solo telah diterima oleh tergugat kedua. Sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma), terangnya, surat panggilan yang dilayangkan oleh pengadilan melalui pos tercatat sehingga dapat dilacak dan surat itu sudah diterima.

Sebelum persidangan dimulai, Sigit mengungkapkan memberikan toleransi atas gugatannya apabila pihak tergugat tiga dapat menghadirkan langsung produk Esemka berupa mobil pickup yang ingin dibeli oleh kliennya.

Penggugat, Aufaa Luqmana Re A menjelaskan, ingin membeli pickup produk Esemka karena harganya terjangkau dan memiliki bak yang luas.

"Karena dengan harga lebih terjangkau dan baknya lebih luas,"ucapnya.

Dia turut menggugat Presiden Ketujuh RI, Joko Widodo karena yang bersangkutan turut mempromosikan produk Esemka.

Sementara itu Kuasa Hukum Tergugat Ketiga, Sundari mengatakan, sidang pertama ini pemeriksaan berkas-berkas seperti surat kuasa dan lainnya. Kemudian dari kedua belah pihak diminta memberikan tanggapan.

"Kita sudah menanggapi, oke tidak ada masalah surat kuasanya," terangnya

Lanjut Sundari, seharusnya setelah pemeriksaan berkas dilanjutkan dengan mediasi akan tetapi pihak tergugat kedua tidak hadir. Oleh karena itu, terangnya, hakim memutuskan untuk menunda sidang dua minggu kedepan.

"Karena panggilannya ke Jakarta jadi panggilannya ditunda dua minggu, biasanya satu minggu," ungkapnya.

Menurutnya, gugatan yang dilayangkan tersebut kurang kuat karena belum ada transaksi jual beli dan baru keinginan untuk membeli produk Esemka. Kendati demikian pihaknya tetap akan melihat jalannya proses persidangan nantinya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved