Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

2 Terdakwa Korupsi Pengelolaan BUMDes Berjo, Kejari Karanganyar: Masih Pikir-pikir Ajukan Banding

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar masih pikir-pikir atas hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terhadap dua terdakwa kasus korupsi.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: raka f pujangga
Tribun Jateng/ Agus Iswadi
KORUPSI PENGELOLAAN BUMDES - Seorang melintas di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar.   

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar masih pikir-pikir mengajukan banding atas hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terhadap dua terdakwa kasus korupsi pengelolaan BUMDes Berjo periode 2019-2024.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang telah menggelar sidang dua perkara untuk terdakwa Agung Sutrisno yang merupakan mantan dewan pengawas BUMDes dan penjaga loket wisata, Margono pada Kamis (24/4/2025) kemarin.

Baca juga: Pemkab Kudus Tunggu Legal Opinion Kejaksaan dalam Proyek SIHT

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Robert Jimmy Lambila melalui Kasi Pidsus, Hartanto menyampaikan, Agung Sutrisno terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan BUMDes dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Atas dua kasus tersebut, terdakwa dituntut oleh majelis hakim pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 3,5 miliar.

"Karena kemarin itu kita melakukan penyitaan uang sehingga yang dibebankan uang penggantinya Rp 2,4 miliar," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Jumat (25/4/2025).

Dia menuturkan, ada perbedaan antara tuntutan JPU dengan tuntutan hakim mengenai hukuman penjara dan uang pengganti sebagai bentuk kerugian negara.

"Tuntutan JPU 9 tahun penjara, uang penggantinya kita tuntut Rp 5,4 miliar tapi menurut putusan hakim yang terbukti Rp 3,5 miliar," terangnya.

Sedangkan terdakwa Margono terbukti bersalah melakukan korupsi dan dijatuhi hukuman penjara 2 tahun dan membayar uang pengganti Rp 250 juta.

Apabila terdakwa tidak bisa membayar uang pengganti akan diganti dengan hukuman 6 bulan penjara.

Baca juga: Rutin Uji Kualitas BBM di SPBU, Dirut Pertamina Hormati Proses Hukum yang Ditangani Kejaksaan Agung

"Tuntutan JPU sama 2 tahun tapi uang pengganti kemarin itu kita tuntut Rp 36 juta. Tapi hakim berpendapat lain, ditinggikan menjadi Rp 250 juta. Lebih tinggi lah, alhamdulillah saja, lebih tinggi lebih bagus," ungkapnya.

Mengenai putusan hakim terhadap kedua terdakwa tersebut, terang Hartanto, pihaknya masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak.

"Kita masih pertimbangkan 7 hari untuk pikir-pikir, " pungkasnya. (Ais)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved