Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Pengakuan Warga Tegalkamulyan Cilacap yang Kedapatan Simpan Sabu, Mengaku Hasil Beli Secara Patungan

DT (30) seorang pria asal Kelurahan Tegalkamulyan, Cilacap Selatan ditangkap polisi atas kepemilikan narkotika jenis sabu

Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: muslimah
Ist. Humas Polresta Cilacap
BARANG BUKTI - Barang bukti berupa sabu seberat 0,15 gram yang disita polisi dari tangan DT (30) seorang pria asal Kelurahan Tegalkamulyan, Cilacap, Senin (21/4/2025). Saat ditangkap polisi di depan rumahnya, DT sama sekali tak berkutik. 

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - DT (30) seorang pria asal Kelurahan Tegalkamulyan, Cilacap Selatan ditangkap polisi atas kepemilikan narkotika jenis sabu, Senin (21/4/2025).

Tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah dan Satresnarkoba Polresta Cilacap menangkap DT didepan rumahnya sekira pukul 14.00 WIB.

Kasihumas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo mengungkapkan bahwa saat penangkapan, tersangka tak mengelak lantaran polisi menemukan sabu dalam dirinya.

Baca juga: Pria Wonosobo Ngamuk di Kafe Tembakan Pistol Airsoftgun, Satu Remaja Terluka

"Saat dilakukan penggeledahan, tersangka tak berkutik. Polisi menemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat bruto 0,15 gram," ungkapnya kepada Tribunbanyumas.com

Selain menyita sabu, polisi juga mengamankan satu unit ponsel dan satu botol bekas air mineral berisi urine sebagai sampel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal kata Ipda Galih, DT mengaku membeli sabu tersebut secara patungan bersama rekannya yang berinisial Y.

Keduanya memesan sabu dari seseorang bernama Gendut melalui aplikasi WhatsApp dengan harga Rp 550 ribu.

"Sabu dibeli seharga 550 ribu rupiah dengan cara patungan antara tersangka saudara DT dengan rekannya yaitu saudara Y," kata dia.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk penyelidikan lebih lanjut. 

Polisi masih menelusuri pihak lain yang terlibat, termasuk identitas dan peran Gendut sebagai pemasok sabu.

"Kasus ini masih kami kembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas dan mencari tahu dari mana tersangka mendapatkan sabu tersebut," tambah Kasihumas.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun tersangka diamankan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Polisi pun mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.

Hal itu tentunya sebagai bagian dari upaya bersama memberantas narkotika di wilayah Kabupaten Cilacap. (pnk)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved