Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Ayah Bejat Ajak Putra Sulung Rudapaksa Anak Gadisnya, Kini Buron Diburu Polisi

Kepolisian Resor (Polres) Bone saat ini tengah memburu seorang pria berinisial J (50), yang diduga terlibat dalam kasus rudapaksa

Editor: muh radlis
Tribunnews.com
ILUSTRASI RUDAPAKSA - Bejat seorang ayah di Bone Sulsel rudapaksa anak kandungnya. Aksi bejat ini bahkan dilakukan bersama anak laki-lakinya yang lain. 

TRIBUNJATENG.COM - Kepolisian Resor (Polres) Bone saat ini tengah memburu seorang pria berinisial J (50), yang diduga terlibat dalam kasus rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri.

Peristiwa memilukan ini terjadi di wilayah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, J tidak beraksi seorang diri.

Ia diduga melakukan kejahatan tersebut bersama A (28), anak pertama J yang juga merupakan kakak kandung korban.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bone, Iptu Aji Alvin Kurniawan, membenarkan adanya laporan kasus ini.

Ia mengungkapkan bahwa pelaku A telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, sementara J masih dalam pengejaran.

“Kakaknya sudah kami tahan di Mapolres Bone,” ujar Iptu Alvin saat dikonfirmasi, Minggu (27/4/2025).

Sementara itu, pelaku J melarikan diri setelah kasus ini terungkap dan kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dia masih kabur. Kami masih menelusuri keberadaan ayahnya,” tambah Alvin.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sebagai informasi, inses merupakan hubungan seksual atau perkawinan antara individu yang memiliki hubungan darah dekat, seperti saudara kandung, yang dilarang oleh norma adat, hukum, maupun agama.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved