Berita Semarang
3 Camat Tidak Berani Tolak Permintaan Alwin Basri, Eko Yuniarto: Representasi Wali Kota Semarang
Tiga Camat dihadirkan menjadi saksi perkara korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin Basri.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tiga Camat dihadirkan menjadi saksi perkara korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin Basri di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (28/4/2025).
Tiga Camat itu adalah Eko Yuniarto Camat Pedurungan sekaligus koordinator Camat.
Suroto Camat Genuk dan Ronny Cahyo Nugroho Camat Semarang Selatan.
Ketiganya diperiksa secara terpisah.
Baca juga: DPRD Kota Semarang Dorong Perbaikan Pengelolaan Pasar Tradisional
Baca juga: FAKTA Baru di Sidang Tipikor Semarang: Mbak Ita Minta Eko Buang Ponsel untuk Hindari Pemeriksaan KPK
Pada pemeriksaan itu ketiganya kompak diperintah Alwin Basri terkait proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan Kota Semarang.
Eko mengaku diundang Alwin Basri melalui WhatsApp untuk melakukan pertemuan dengan mantan Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono di ruang kerjanya, Komisi 3 DPRD Jateng pada Desember 2022.
Kegiatan itu juga dihadiri Camat Genuk Suroto.
"Pada pertemuan itu membahas proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan yang dikerjakan oleh Martono" tuturnya.
Pada pertemuan itu dia selaku Koordinator Paguyuban Camat menyebut jika suami Mbak Ita meminta bagian dari hasil proyek penunjukan langsung untuk keperluan kampanye Wali Kota Semarang dan dirinya sebagai anggota DPRD Jateng.
Nilai proyek itu mencapai Rp16 miliar.
"Sebelumnya meminta Rp20 miliar."
"Akhirnya Rp16 miliar dari 16 kecamatan."
"Kami tidak berani menolak karena merupakan representasi Wali Kota Semarang," ujarnya.
Menurutya, pertemuan itu berlanjut di Salatiga, tepatnya di Hotel Grand Wahid.
Eko dan Suroto mengumpulkan para Camat se Kota Semarang dan menyampaikan permintaan Alwin Basri.
"Nilai kegiatan pekerjaan langsung itu Rp16 miliar dibagi 193 titik terdiri dari 16 kecamatan dan 177 kelurahan."
"Nilai per pekerjaan yang menjadi jatah Martono dan Alwin Basri sebesar Rp82.901.550," tuturnya.
Kemudian dilakukan pertemuan kembali di Horapa Seafood and Thai Kitchen Jalah Gajah Mungkur Selatan Nomor 15A Kelurahan Petompon, Kесamatan Gajahmungkur, Kota Semarang.
Saat itu yang mencarikan tempat adalah Martono.
Baca juga: Rangkaian Dies Natalis ke-38 USM, Bersama PMI Kota Semarang Gelar Donor Darah
Baca juga: Kota Semarang Tuan Rumah Adeksi 2025, Wali Kota Agustina: Dorong Pertumbuhan Ekonomi
"Saya mengirimkan pesan ke Ade Bhakti bahwa dilakukan pertemuan di Gajahmungkur yang mencari tempat Martono," ujarnya.
Pertemuan itu dihadiri Eko Yuniarto, Ade Bhakti, Ronny Cahyo Nugroho, dan Kusnadir.
Pada pertemuan itu menunjuk koordinator lapangan (korlap) yang berasal dari Gapensi.
"Martono menyampaikan untuk pengumpulan data pekerjaan dari seluruh kecamatan," tuturnya.
Dia menuturkan, hingga akhirnya menjadi temuan BPK.
Bahwa terdapat temuan uang kontrak dan fee.
Total temuan yang harus dikembalikan mencapai Rp614 juta.
Begitu juga Suroto juga diminta menemui Alwin Basri di kantornya.
Pada pertemuan itu membahas terkait proyek penunjukan langsung.
"Pertemuan itu tidak dilaporkan ke Wali Kota Semarang karena berasumsi sudah cerita Bu Wali Kota," tuturnya.
Dia tidak berani membantah pada pertemuan itu.
Dirinya takut dicopot dari jabatannya sebagai Camat Genuk.
"Saya takut dicopot sebagai Camat Genuk."
"Karena dia menyebut kalau ada yang tidak setuju suruh lapor," kata dia.
Demikian juga Ronny Cahyo Nugroho menyanggupi keinginan Alwin Basri terkait proyek penujukan langsung.
Baginya Alwin sebagai representasi Wali Kota Semarang. (*)
Baca juga: Sinergi Tanpa Sekat, Bupati Fadia Ajak Kades Bangun Pekalongan Bersama
Baca juga: Bupati Kudus Bagikan Celemek dan Sarung Tangan, Agar Produk Jualan PKL Terjamin Higienis
Baca juga: Bupati Samani Pastikan Kudus Tetap Swasembada Pangan
Baca juga: Wagub Jateng Taj Yasin Titip Persoalan Sampah di Munas VI Adeksi 2025: Isu Terkini Setiap Daerah
Semarang
Running News
Sidang Korupsi Mantan Wali Kota Semarang
Sidang Korupsi Mbak Ita di Semarang
Sidang Korupsi Mbak Ita
Hevearita Gunaryanti Rahayu
Mbak Ita
Alwin Basri
suroto
martono
KPK
korupsi
pengadilan tipikor semarang
Ronny Cahyo Nugroho
Ade Bhakti
Eko Yuniarto
Proyek PL Camat Kota Semarang
Pemkot Semarang Gencarkan Pembangunan TPS 3R dengan Fasilitas Lengkap Hingga TIngkat Kelurahan |
![]() |
---|
BI Jateng Bekali Pelaku Fesyen Muslim Bangun Bisnis Berkelanjutan |
![]() |
---|
Pria Warga Panggung Kidul Ditusuk di Bubakan Semarang, Gegara Uang Parkir Rp2.000 |
![]() |
---|
Semua Pembelaan Robig Zaenudin Ditolak Hakim PN Semarang, Penyebab Vonis 15 Tahun? |
![]() |
---|
Kompetisi Basket Pelajar Piala Wali Kota Semarang 2025, Wadah Pembibitan Atlet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.