Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Di Kota Ini Kapolresnya Bolehkan Warga dan Instansi Lain Tangkap Penjahat: Kami Tak Bisa Sendiri

Polrestabes Makassar membuka ruang partisipasi bagi masyarakat dan berbagai instansi untuk turut membantu

Editor: muh radlis
IST
TANGKAP MALING - Ilustrasi petugas Damkar tangkap maling. Dok Damkar Kotawaringin Barat 

TRIBUNJATENG.COM - Polrestabes Makassar membuka ruang partisipasi bagi masyarakat dan berbagai instansi untuk turut membantu aparat dalam upaya menangkap pelaku kejahatan.

Hal ini ditegaskan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, dalam konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, pada Sabtu (26/4/2025).

Kapolrestabes Makassar menyatakan, meningkatnya aksi kriminalitas di Kota Makassar, seperti perang kelompok, pembegalan, hingga pencurian, membutuhkan dukungan aktif dari masyarakat untuk menekan angka kejahatan.

Ia menekankan bahwa keterlibatan warga sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.

Arya Perdana menjelaskan bahwa masyarakat diperbolehkan melakukan penangkapan terhadap pelaku kejahatan yang tertangkap tangan, baik saat hendak melakukan, sedang melakukan, maupun sesaat setelah melakukan tindak pidana.

Misalnya, ketika seseorang terlihat mulai memanjat tembok untuk mencuri, warga diperbolehkan untuk menangkapnya.

"Kami tentu dari kepolisian tidak bisa bekerja sendiri, tetapi memohon juga bantuan dari warga masyarakat untuk sama-sama membantu dalam melakukan upaya-upaya mengungkap tindakan kriminal ini," kata Arya.

"Namun ketika rekan-rekan ingin membantu kepolisian pengungkapan tindak kriminal, kalau memang tertangkap tangan silakan dilakukan (penangkapan) bisa," lanjutnya.

"Itu sesaat sebelum melakukan. Atau saat melakukan, (contohnya) sedang mengambil barang, maka bisa ditangkap sama warga masyarakat atau siapapun dia, mau Satpol PP, Dishub, TNI, masyarakat boleh, oleh wartawan pun boleh," ucapnya.


Begitu juga sesaat setelah melakukan. Arya menganalogikan, ada pelaku jambret kemudian dikejar warga lalu ditangkap atau diamankan, itu boleh.

"Tetapi, kalau kita misalnya menerima informasi di situ ada pencurian tapi pelakunya tidak tahu kemana, lalu rekan-rekan menduga ada pelakunya di situ lalu melakukan penangkapan sendiri itu yang tidak boleh," terang Arya.

Kenapa tidak boleh? kata Arya, karena pelaku yang belum diketahui pasti objek dan keberadaannya itu memerlukan langkah penyelidikan dan penyidikan oleh polisi.

Olehnya itu, untuk menyelidiki pelaku yang identitas atau keberadaannya tidak diketahui secara pasti, harus melaporkannya ke polisi agar dilakukan proses penyelidikan ataupun penyidikan.

"Karena surat penyelidikan, surat penyidikan yang disertakan adalah kepolisian. Sehingga apabila ada informasi (tindak kejahatan) agar mensertakan kepolisian dalam tindakannya itu menjadi sah," paparnya.

Lebih lanjut Arya menegaskan, warga yang menyertakan kepolisian dalam mengungkap pelaku kejahatan akan tetap mendapat apresiasi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved