Berita Semarang
Kerjasama Bareng Debt Collector, Didik Magelang Jalankan Bisnis Motor Bodong Bermodus Pretelan
Selain bekerjasama dengan DC, Didik juga membeli motor bodong dari layanan jual beli di Facebook
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Polisi menangkap seorang penadah motor bodong bernama Didik Gunawan (41).
Warga Rejowinangun Selatan, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang itu menjalankan bisnisnya bekerjasama dengan debt collector atau penagih utang.
Selain bekerjasama dengan DC, Didik juga membeli motor bodong dari layanan jual beli di Facebook.
Tersangka Didik Gunawan mengaku, membeli motor bodong itu seharga Rp3 juta.
Baca juga: Buntut 4 Santri Tewas Tertimpa Tembok, Polda Jateng Periksa Pemilik Pondok Gontor dan Pengembang
Bodi motor dan suku cadangnya lalu dipreteli untuk dijual secara terpisah.
Menurutnya, dia bisa mengantongi keuntungan Rp1 juta dari metode penjualan ini.
"Iya beli motor Rp3 juta nanti dijual bisa Rp4 juta. Tapi tidak dijual langsung, yang laku bagian apa langsung dicopot," bebernya saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang , Senin (28/4/2025).
Dia juga berusaha menghilangkan jejak motor dengan menghilangkan nomor rangka mesin dan nomor rangka motor. Dia menghapusnya menggunakan alat gerinda.
"Kalau aksi saya ini sudah berlangsung 2 tahun, bukan 5 tahun (keterangan polisi)," katanya.
Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menyebut, tersangka Didik sudah menjalankan aksinya selama 5 tahun.
Saking lamanya, tersangka lupa berapa jumlah motor bodong yang ditadahnya.
"Kami grebek bengkelnya Kamis (10 April) di sana kami temukan 38 motor bodong," jelas Dwi.
Dwi mengungkapkan, tersangka memperoleh motor tanpa surat-surat resmi itu dari debt collector.
Motor itu diperoleh DC dari menyita motor milik debitur lalu menjualnya dengan harga di bawah pasaran ke tersangka.
Selain itu, tersangka juga membeli motor bodong lewat Facebook.
"Ya ada suplai motor dari DC, kami sedang panggil mereka untuk diperiksa, total ada 3 orang DC," jelasnya.
Dwi meminta para DC untuk kooperatif. "Misal tidak kooperatif, kami akan tindak tegas," ujarnya.
Terhadap penadah tersebut, Dwi menjeratnya dengan pasal 480 KUHP dan 481 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Iwn)
Kota Semarang Hujan, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini Jumat 19 September 2025 |
![]() |
---|
Jual Beli Gadget Bekas Bisa Online dan COD di Gulabed Semarang, Begini Caranya |
![]() |
---|
Bukan Hanya Cinta! Ini 5 Hal yang Wajib Wanita Pertimbangkan Sebelum Menikah |
![]() |
---|
Dishub Kota Semarang Target Jalanan Bebas dari “Cumi-Cumi Darat”, Ini Upayanya |
![]() |
---|
Proyek Outer Ring Road Semarang Terkendala Anggaran, Masih Cari Skema Pembangunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.