Berita Viral
Curhat Warganet Dimintai Rp 2 Juta Saat Ingin Ambil Motor yang Disita Polisi Akibat Kecelakaan
Curhat seorang warganet yang dimintai uang Rp 2 juta saat ingin mengambil motornya yang disita polisi karena kecelakaan viral.
Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM - Curhat seorang warganet yang dimintai uang Rp 2 juta saat ingin mengambil motornya yang disita polisi karena kecelakaan viral.
Curhat itu disampaikan warganet melalui akun base X @convomf pada 27 April 2025.
Ia menulis jika dirinya hendak mengambil motornya yang ditahan polisi akibat kecelakaan.
Namun warganet itu dimintai uang Rp 2 juta untuk dua motor.
"gusyy, ambil motor yg ditahan polisi akibat kecelakaan emg harus bayar ya? 2jt buat 2 motor nanngis bgt, udh kena musibah disuruh bayar” lagi," tulis warganet di akun menfess @convomf.
Cuitan itupun viral dan mendapat respon dari akun X milik Korlantas Polri @NTMCLantaspolri.
"Yth Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih atas informasinya, untuk pengambilan kendaraan atau barang bukti kecelakaan tidak dikenakan biaya, Untuk informasi lain dapat menghubungi melalui call center kami di 1-500-669. Terima Kasih,"tulis @NTMCLantaspolri.

Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, pengambilan kendaraan yang ditahan di kantor olisi sebagai barang bukti kecelakaan tidak dipungut biaya atau gratis.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Slema Polda DIY, Mulyanto.
"Saya sampaikan dengan tegas dan jelas, terkait dengan pengambilan barang bukti sepeda motor karena kecelakaan, adalah gratis," kata dia saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (29/4/2025).
Pengambilan kendaraan bisa dilakukan setelah perkara sudah selesai.
Pengambilan barang bukti juga wajib dilakukan melalui permohonan yang selanjutnya diteruskan ke penyidik.
Berdasarkan Pasal 46 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), benda yang dikenakan penyitaan akan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak, apabila:
1. Kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi
2. Perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana
3. Perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.
(*)
Sosok Mang Deni, Pedagang Cimin Dapat Penghargaan Bupati Majalengka, Ini Alasannya |
![]() |
---|
"Lu Dibayar Pakai Duit Mereka" Awan Feast Tegur Polisi Pukuli Penonton Bawa Bendera One Piece |
![]() |
---|
Hotel Indonesia Pekalongan Klarifikasi Soal Viral Tamu Diusir karena Tiket Promo Rp 10.244 |
![]() |
---|
Detik-Detik Rekaman Gempa di Poso Guncang Gereja Saat Ibadah HUT RI, Jemaat Panik Berhamburan |
![]() |
---|
Jiang Kakek 75 Tahun Hampir Bercerai Karena Jatuh Cinta pada Karakter AI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.