Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Polisi Amankan Beberapa Barang Bukti dari Rumah Predator Seksual Anak Jepara, Korban Jadi 31 Orang

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil amankan beberapa barang bukti dikediaman rumah tersangka

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Tito Isna Utama
PREDATOR SEKS - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah saat melakukan olah TKP dan Pengeledahan di rumah Tersangka yang ada di RT 02 RW 03 Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil amankan beberapa barang bukti dikediaman rumah tersangka S (21) yang diduga cabuli beberapa anak di bawah umur.


Pantauan Tribunjateng di lokasi rumah tersangka S (21) yang berada di RT 02 RW 03 Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, sejak tadi pagi sekiranya pukul 09.00 WIB masih sepi.


Namun sekiranya pukul 10.30 WIB, beberapa anggota Ditreskrimum beserta anggota Polres Jepara mulai memenuhi rumah tersangka S (21).


Sekiranya pukul 11.00 WIB, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto mendatangi rumah tempat tinggal tersangka S (21).


Terlihat beberapa anggota Ditreskrimum Polda Jateng langsung mengeluarkan beberapa alat untuk menyimpan barang bukti dan membawa tersangka S (21) untuk masuk kedalam rumah tersangka.


Nampak beberapa anggota Ditreskrimum Polda Jateng langsung menanyakan beberapa pertanyaan kepada tersangka.


Seusai ditanyai oleh pihak kepolisian, Tersangka S (21) langsung dibawa masuk untuk menunjukan beberapa barang yang dimilikinya yang didalam rumahnya.


Anggota Ditreskrimum Polda Jateng bersama tersangka S (21) juga masuk kedalam rumah.


Sekiranya satu jam an, anggota Ditreskrimum Polda Jateng keluar dari rumah tersangka membawa beberapa barang bukti yang diamankan.


Seusai melakukan pemeriksaan, Kabid Humas Kombes Pol Artanto mendapatkan beberapa barang milik tersangka seperti kartu perdana, alat kontra sepsi, handphone, dan pakaian milik tersangka.


"Kami melakukan pengeledahan dan olah TKP tersangka S, beberapa barang bukti yang kami temukan dan kami sita yaitu sejumlah kartu perdana, sejumlah alat kontrasepsi, 4 unit Handphone, pakaian berupa baju dan topi milik tersangka yang digunakan saat melaksanakan aksinya," kata Kombes Pol Artanto kepada Tribunjateng, Rabu (30/4/2025).


Mendapati beberapa barang bukti tersebut, Ditreskrimum Polda Jateng akan membawa dan mengamankan barang bukti yang didapati di rumah tersangka S.


"Hari ini barang bukti tersebut akan kami gunakan sebagai pelengkap berkas perkara dalam proses kasus yang dialami tersangka S," ujarnya.


Lebih lanjut, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menyampaikan dari hasil pengembangan kasus tersangka S (21) mendapati korban semula 21 orang saat ini bertambah menjadi 31 orang.


"Bersangkut ini data yang kami miliki di Handphone pelaku ada 21 korban anak dibawa umur.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved