Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara 

Polisi Temukan Alat Kontrasepsi di Kasus Predator Seks Jepara, Ini Peran Pentingnya di Proses Hukum

Polisi amankan alat kontrasepsi di rumah predator anak di Jepara. Barang ini jadi bukti penting ungkap modus dan jerat hukum pelaku.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Catur waskito Edy
POLRES JEPARA
PENGGELEDAHAN - Tim Ditreskrimum Polda Jateng melakukan penggeledahan rumah terduga pelaku penyalahgunaan seksual berinisial S (21) di Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Beberapa barang bukti telah disita dalam upaya pengembangan kasus tersebut.  

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA — Penemuan alat kontrasepsi oleh Ditreskrimum Polda Jawa Tengah di rumah tersangka S (21) dalam kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan anak di bawah umur menjadi perhatian publik.

Barang ini bukan sekadar temuan biasa, tetapi memegang peran penting dalam pembuktian kasus kejahatan seksual.

Dalam penggeledahan di rumah tersangka di Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, polisi mengamankan berbagai barang bukti seperti kartu perdana, empat unit handphone, pakaian, dan sejumlah alat kontrasepsi.

Menurut Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, semua barang tersebut digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya dan akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara.

“Barang bukti seperti alat kontrasepsi ini kami sita karena berkaitan langsung dengan dugaan tindakan asusila terhadap korban di bawah umur,” ungkap Kombes Pol Artanto.

Kenapa Alat Kontrasepsi Penting Sebagai Barang Bukti?

Dalam konteks hukum, alat kontrasepsi dapat mengindikasikan adanya perencanaan atau kesengajaan dalam melakukan hubungan seksual, apalagi jika melibatkan korban yang masih di bawah umur.

Dengan bukti fisik ini, aparat penegak hukum bisa memperkuat dugaan bahwa tindakan dilakukan secara sadar dan terencana, bukan spontan atau tanpa niat jahat.

Selain itu, alat kontrasepsi juga dapat mendukung hasil uji forensik dan lab yang bisa membuktikan keterlibatan tersangka dengan korban secara lebih ilmiah.

Kasus yang Terus Berkembang

Kapolda Jateng menyebut, jumlah korban saat ini sudah meningkat dari 21 menjadi 31 anak di bawah umur. Usia para korban berkisar antara 12 hingga 17 tahun.

Polisi menyebut pelaku menggunakan media sosial untuk merayu korban, dan jika korban menolak, pelaku mengancam menyebarkan foto atau video pribadi mereka.

Pihak kepolisian juga mengingatkan agar orang tua lebih waspada terhadap aktivitas anak-anak di dunia maya.

“Kami imbau orang tua aktif mengontrol penggunaan media sosial anak-anak agar tidak menjadi korban predator digital,” kata Kombes Pol Dwi Subagio.

Penjeratan Hukum Tersangka

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved