Berita Jepara
Polisi Temukan Alat Kontrasepsi di Kasus Predator Seks Jepara, Ini Peran Pentingnya di Proses Hukum
Polisi amankan alat kontrasepsi di rumah predator anak di Jepara. Barang ini jadi bukti penting ungkap modus dan jerat hukum pelaku.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA — Penemuan alat kontrasepsi oleh Ditreskrimum Polda Jawa Tengah di rumah tersangka S (21) dalam kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan anak di bawah umur menjadi perhatian publik.
Barang ini bukan sekadar temuan biasa, tetapi memegang peran penting dalam pembuktian kasus kejahatan seksual.
Dalam penggeledahan di rumah tersangka di Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, polisi mengamankan berbagai barang bukti seperti kartu perdana, empat unit handphone, pakaian, dan sejumlah alat kontrasepsi.
Menurut Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, semua barang tersebut digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya dan akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara.
“Barang bukti seperti alat kontrasepsi ini kami sita karena berkaitan langsung dengan dugaan tindakan asusila terhadap korban di bawah umur,” ungkap Kombes Pol Artanto.
Kenapa Alat Kontrasepsi Penting Sebagai Barang Bukti?
Dalam konteks hukum, alat kontrasepsi dapat mengindikasikan adanya perencanaan atau kesengajaan dalam melakukan hubungan seksual, apalagi jika melibatkan korban yang masih di bawah umur.
Dengan bukti fisik ini, aparat penegak hukum bisa memperkuat dugaan bahwa tindakan dilakukan secara sadar dan terencana, bukan spontan atau tanpa niat jahat.
Selain itu, alat kontrasepsi juga dapat mendukung hasil uji forensik dan lab yang bisa membuktikan keterlibatan tersangka dengan korban secara lebih ilmiah.
Kasus yang Terus Berkembang
Kapolda Jateng menyebut, jumlah korban saat ini sudah meningkat dari 21 menjadi 31 anak di bawah umur. Usia para korban berkisar antara 12 hingga 17 tahun.
Polisi menyebut pelaku menggunakan media sosial untuk merayu korban, dan jika korban menolak, pelaku mengancam menyebarkan foto atau video pribadi mereka.
Pihak kepolisian juga mengingatkan agar orang tua lebih waspada terhadap aktivitas anak-anak di dunia maya.
“Kami imbau orang tua aktif mengontrol penggunaan media sosial anak-anak agar tidak menjadi korban predator digital,” kata Kombes Pol Dwi Subagio.
Penjeratan Hukum Tersangka
Hari Kedua Tim Gabungan SAR dan BPBD Jepara lakukan Pencarian Nelayan yang Hilang di Bandengan |
![]() |
---|
Penguatan Karakter Jadi Alasan Utama Pemkab Jepara Pertahankan Enam Hari Sekolah |
![]() |
---|
BPBD Jepara Salurankan Air Bersih ke Desa Sumberrejo yang Kekeringan, Ada 841 Warga Terdampak |
![]() |
---|
Warga Keluhkan Penutupan Jalan Saat Acara di Alun-Alun Jepara |
![]() |
---|
Hasil Investigasi Balita Jepara Diduga Meninggal Akibat Imunisasi, Ditemukan Fakta Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.