Berita Semarang
14 Mahasiswa Masih Ditahan Polisi, Pendamping Hukum Tuntut Segera Dibebaskan
Polisi masih melakukan penahanan terhadap 14 mahasiswa peserta aksi Hari Buruh atau May Day di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
Ketidaksesuaian prosedur itu dapat dilihat dari dua hal meliputi tidak adanya peringatan dan penangkapan dilakukan serampangan.
"Motor dan handphone dari mahasiswa yang ditangkap juga masih ditahan Polisi," bebernya.
Selain melakukan pendampingan, Arief juga melakukan Komunikasi dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan lembaga lainnya agar proses penahanan para mahasiswanya tidak berbelit-belit. "Kami minta para mahasiswa segera dibebaskan," tuturnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena menyebut, pemeriksaan kepada 14 mahasiswa masih berlangsung. "Masih dalam proses pemeriksaan," tuturnya.
Para mahasiswa yang ditangkap dituding melakukan tindakan pengerusakan.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah, kelompok para mahasiswa ini merupakan kelompok anarko yang melakukan kegiatan anarkis saat demonstrasi.
"Mereka melakukan pembakaran dan pelemparan terhadap petugas," jelasnya.
Namun, hal itu dibantah oleh Direktur LBH Semarang, Arief. Dia menilai, para mahasiswa yang ditangkap bukan dari gerakan anarko.
"Semua yang berpakaian hitam pakai hoodie hitam dianggap anarko oleh polisi, tentu ini definisi yang berbahaya," terangnya. (Iwn)
KONI Semarang Gelar Bintek Keuangan untuk Wujudkan Transparansi |
![]() |
---|
Program 'Keluarga Cemara' Kota Semarang Mulai Berjalan, Ini Respon Para Ibu |
![]() |
---|
Wacana 6 Hari Sekolah Kembali Muncul, DPRD Kota Semarang Dorong Kajian Mendalam |
![]() |
---|
Kronologi Tahanan Kasus Pelecehan Seksual Tewas Dikeroyok 2 Temannya di Dalam Sel Polsek Genuk |
![]() |
---|
Pudakpayung dan Penggaron Belum Terhubung ATCS, Ini Penjelasan Dishub Kota Semarang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.