Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pekalongan

4 Bulan Menanti Keadilan Kasus Pungli PTSL, Puluhan Warga Wuled Geruduk Polres Pekalongan Kota

Kesabaran warga Desa Wuled, Tirto, Kabupaten Pekalongan, akhirnya habis dengan menggeruduk Mapolres Pekalongan Kota karena proses hukum lamban.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: raka f pujangga
Tribunjateng/Indra Dwi Purnomo
AUDIENSI - Puluhan warga Desa Wuled, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan mendatangi Kantor Satreskrim Polres Pekalongan Kota, Jumat (2/5/2025), menuntut penuntasan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam program PTSL yang diduga melibatkan Kepala Desa mereka. Warga juga membentangkan beberapa spanduk desakan yang bertulisan 'Pak Kapolres? Apa yang menghalangi jajaran bapak tidak segera memproses kades kami', 'Sudahlah tidak ada artinya mengulur waktu, proses hukum Wasduki. Jangan sampai berteriak lebih keras lagi'. 

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Kesabaran warga Desa Wuled, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, akhirnya habis.

Setelah menunggu empat bulan tanpa kejelasan, puluhan warga mendatangi Kantor Satreskrim Polres Pekalongan Kota, Jumat (2/5/2025), menuntut penuntasan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam program PTSL yang diduga melibatkan Kepala Desa mereka.

Dengan membawa bukti pembayaran dan membentangkan beberapa spanduk desakan yang bertulisan 'Pak Kapolres? Apa yang menghalangi jajaran bapak tidak segera memproses kades kami', 'Sudahlah tidak ada artinya mengulur waktu, proses hukum Wasduki.

Baca juga: Pertempuran Hukum 9 Lahan Berlanjut! Warga Tegaldowo vs PT Semen Indonesia, Ahli Soroti Proses PTSL

Jangan sampai berteriak lebih keras lagi' warga meminta polisi segera menindaklanjuti laporan yang mereka anggap sudah terang benderang.

Koordinator aksi, M Zaenal, menegaskan bahwa laporan yang mereka ajukan bukan sekadar tudingan kosong.

Ia menunjukkan sejumlah kwitansi pembayaran dengan nominal antara Rp 500 ribu hingga Rp 800 ribu per bidang tanah, yang ditandatangani langsung Kepala Desa dan distempel resmi.

"Ini bukan fitnah. Kami punya bukti sah, dan pungutan ini jelas melanggar ketentuan resmi yang hanya memperbolehkan biaya maksimal Rp 150 ribu sesuai SKB Tiga Menteri," ucap Zaenal.

Menurut Zaenal, kasus ini bahkan telah masuk dalam audit Inspektorat Kabupaten Pekalongan, dan hasilnya menyebutkan bahwa kepala desa terbukti melakukan pungli.

Sebagian dana, bahkan sudah diminta untuk dikembalikan ke kas negara, namun warga menilai langkah administratif saja tidak cukup.

"Ini sudah pelanggaran hukum, bukan sekadar pelanggaran prosedur. Harus ada proses pidana," ujarnya.

Kemudian dari hasil pantauan, sebanyak 10 perwakilan warga diizinkan beraudiensi langsung dengan penyidik untuk menyampaikan aspirasi mereka secara detail.

Baca juga: Bahagianya Ratusan Warga Desa Gintungreja, Cilacap Usai Terima Sertifikat Tanah dari Program PTSL

Mereka menyampaikan keresahan, tuntutan, dan harapan agar hukum ditegakkan secara adil dan tanpa tebang pilih.

Sementara itu, Wakapolres Pekalongan Kota, Kompol Pujiono, yang menerima langsung perwakilan warga, menjelaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam, namun masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Hasil audit ini, akan menjadi dasar hukum kami untuk melangkah ke proses penyidikan. Setelah itu baru bisa dilakukan gelar perkara," jelas Pujiono. (Dro)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved