Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Polresta Solo Tangkap Pengedar Sabu di Manahan, Ada 2 Paket di Saku Celananya

"Saat digeledah petugas berhasil mengamankan 2 paket sabu yang disimpan didalam saku celananya,"

Penulis: Agus Iswadi | Editor: muslimah
Humas Polresta Solo.
UNGKAP KASUS NARKOTIKA. Polisi mengamankan seorang pengedar sabu berinisial AC (49) di Mapolresta Solo.  

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Satnarkoba Polresta Solo mengamankan seorang pengedar sabu berinisial AC (49).

Warga Kartasura yang merupakan residivis tersebut diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba di pinggir Jalan Cendrawasih 4 Kp Gremet Kelurahan Manahan Kecamatan Banjarsari Kota Solo pada Senin (21/4/2025).

"Saat digeledah petugas berhasil mengamankan 2 paket sabu yang disimpan didalam saku celananya," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasatresnarkoba, Kompol Edi Hartono, Jumat (2/5/2025).

Saat dimintai keterangan, terangnya, pelaku memperoleh sabu dari MR X yang kini masih DPO. Dia menuturkan, sabu itu rencananya akan dijual kepada orang lain.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kecelakaan Maut di Tol Pemalang Innova Hantam Truk Fuso, Dua Nyawa Melayang

Kasatresnarkoba menambahkan, barang bukti yang diamankan polisi terdiri dari 2 paket sabu seberat 0,76 gram, satu handphone dan satu sepeda motor.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Satresnarkoba Polresta Solo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan kita kenakan Pasal Primair 114 ayat (1) Subsidair 112 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Rahun 2009, tentang Narkotika," terangnya. (Ais)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved