Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Terjebak Iming-Iming Uang Rp5.000, Bocah SD Dirudapaksa Tetangga

Seorang pria di Bojonegoro diduga melakukan pencabulan dan rudapaksa bocah perempuan anak tetangganya sendiri, Minggu (27/4/2025) lalu.

TRIBUN JATENG/BRAM KUSUMA
ILUSTRASI PENCABULAN ANAK: Seorang pria di Bojonegoro diduga melakukan pencabulan dan rudapaksa bocah perempuan anak tetangganya sendiri, Minggu (27/4/2025) lalu. Pria tersebut melakukan aksi bejatnya dengan mengiming-imingi korban uang Rp5.000. (TRIBUN JATENG/BRAM KUSUMA) 

Kejadian itu lalu diceritakan korban kepada ibunya dan berlanjut laporan ke Polres Bojonegoro, Senin (28/4/2025).

“Setelah mengetahui kejadian yang dialami oleh putrinya, ibu korban melaporkan ke Polres Bojonegoro untuk diproses secara hukum lebih lanjut,” bebernya.

Selain mengamankan pelaku pedofilia itu, polisi juga menyita satu unit handphone, baju rajut warna hijau lumut, dan pakaian dalam korban sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, D dikenai sangkaan Pasal 82 Ayat (1),(2) Jo Pasal 76 E dan Pasal 81 Ayat (1),(2),(3) Jo Pasal 76 D dan undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan kekerasan seksual terhadap anak. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Pedofil Bojonegoro Tega Hancurkan Masa Depan Anak Tetangganya, Korban Dirayu Dengan Uang Rp 5000

Baca juga: Bermodal Lowongan Kerja Palsu dan Pistol Mainan, Warga Kendal Ini Rudapaksa Remaja Wanita di Batang

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved