Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Fakta Baru Pria 45 Tahun di Wonogiri Setubuhi Bocah SD: Tetanggaan dan Sama Suka

kasus persetubuhan yang melibatkan seorang pria dewasa berinisial K (45) dengan seorang bocah perempuan yang masih duduk di bangku kelas 6 SR

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti
ILUSTRASI PRIA 45 TAHUN 

Fakta Baru Pria 45 Tahun di Wonogiri Setubuhi Bocah SD: Tetanggaan dan Sama Suka


TRIBUNJATENG.COM-  Masyarakat Kecamatan Slogohimo, Wonogiri, dikejutkan dengan terungkapnya kasus persetubuhan yang melibatkan seorang pria dewasa berinisial K (45) dengan seorang bocah perempuan yang masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar (SD).

 Ironisnya, fakta baru yang terungkap menyatakan bahwa antara pelaku dan korban memiliki hubungan asmara dan saling menyukai.

Kapolres Wonogiri, AKBP Jarot Sungkowo, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan terkait dugaan persetubuhan anak di bawah umur ini dari orang tua korban pada Jumat (18/4/2025).

"Modusnya, tersangka beberapa kali memberikan uang kepada korban. Selain itu, antara tersangka dan korban juga menjalin hubungan asmara," jelas AKBP Jarot Sungkowo.

Lebih lanjut, Kapolres menerangkan bahwa perbuatan bejat tersebut dilakukan oleh pelaku dengan menyetubuhi korban layaknya suami istri. Aksi tersebut dilakukan berulang kali sejak tanggal 14 Maret hingga 17 April 2025, bertempat di rumah korban.

 Setidaknya, pelaku telah melakukan persetubuhan sebanyak tujuh kali dalam kurun waktu tersebut.

Kasus ini terbongkar setelah ibu korban secara tidak sengaja membaca pesan WhatsApp di telepon seluler milik anaknya pada tanggal 17 April 2025 malam hari.

"Pada tanggal 17 April 2025 malam hari, ibu korban tidak sengaja membuka handphone milik korban dan membaca persetubuhan korban dan pelaku," katanya.

 Keesokan harinya, orang tua korban melakukan klarifikasi kepada sang anak, yang kemudian mengakui telah terjadi persetubuhan dengan pelaku.

Orang tua korban kemudian meminta bantuan perangkat desa untuk menjemput pelaku dan membawanya ke rumah mereka. 

Di hadapan orang tua korban dan perangkat desa, K juga mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban sebanyak tujuh kali.

"Ancaman hukuman maksimal untuk pelaku adalah 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar," tegas Kapolres Wonogiri.

Berdasarkan pengakuan tersangka, sebelum melakukan aksi bejatnya, K sempat menyatakan bersedia bertanggung jawab jika korban hamil.

Kapolres menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menangani kasus ini hingga tuntas. Ia juga berharap agar pihak-pihak terkait dapat memberikan hukuman maksimal kepada pelaku.

"Saya harapkan hukuman maksimal. Semoga masyarakat juga turut mengawal kasus ini," pungkasnya.
(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved