Berita Semarang
Sidang Kasus Korupsi Mbak Ita, Saksi dari Gapensi Sebut Uang Komisi 13 Persen Diserahkan ke Martono
Berdasarkan keterangan tiga saksi dari Gapensi, uang komisi 13 persen diserahkan kepada Martono.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya Alwin Basri mengaku tidak menerima uang setoran komisi proyek pengadaan langsung di 16 kecamatan yang dikelola gabungan pelaksana konstruksi nasional Indonesia (Gapensi).
Berdasarkan keterangan tiga saksi dari Gapensi, uang komisi 13 persen diserahkan kepada Martono.
Penasihat hukum Martono, Nursito, menerangkan, uang yang diterima Martono sebesar 13 persen tidaklah seimbang.
Baca juga: Ini Jumlah Setoran Uang Korupsi Mbak Ita ke Polrestabes Semarang, Diterima Kanit Tipikor Inisial S
Setelah komisi 13 persen terkumpul, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendapat temuan dan Martono diminta untuk mengembalikan.
"Ada barang bukti surat bahwa ada pengembalian dari pak Martono. Uang yang dikumpulkan Martono tidak seimbang dengan uang dikembalikan kepada BPK. Uang yang dikembalikan sekitar Rp 2 miliar, tidak sampai Rp 3 miliar," jelasnya usai sidang di Pengadilan Tipikor, Senin (5/5/2025).
Dikatakannya, komisi 13 persen itu berawal ketika anggota Gapensi sulit mendapatkan pekerjaan di Kota Semarang.
Terdakwa sebagai ketua Gapensi merasa dapat menjembatani antara pemerintah kota dengan anggota Gapensi.
"Tujuannya agar pekerjaan terkait pembangunan pihak ketiga bisa diserahkan anggota Gapensi," tuturnya.
Ia menuturkan, uang itu tidak mengalir ke Wali Kota Semarang.
Uang yang dikumpulkan terdakwa harus dikembalikan.
"Sebab terdapat temuan anggota Gapensi yang mendapatkan pekerjaan langsung itu. Temuan yang menyelesaikan Pak Martono," imbuhnya.
Penasihat hukum Ita- Alwin, Agus Nurdin, mengatakan, kliennya tidak melakukan dan melihat pengumpulan uang itu.
Ketiga saksi yang dihadirkan tidak memberikan uang kepada Alwin.
"Jadi uangnya di Gapensi semua. Nanti yang cerita pak Martono uangnya lari ke mana saja," kata dia.
Terkait uang untuk Bose, yakni Alwin, sebagaimana disebut saksi , kata dia, adalah presepsi saksi.
"Unsur pidana tidak ada unsur presepsi," tuturnya. (rtp)
Baca juga: Ini Dia Daftar Camat yang Hadiri Rapat Proyek Korupsi Mbak Ita di Ruang Komisi 3 DPRD Jateng
Dua Mahasiswa Undip Sekap Intel Polda Jateng Dituntut Hukuman Penjara 2 Bulan 10 Hari |
![]() |
---|
Rangkaian Program GIIAS Semarang 2025, Pengunjung Bisa Test Drive dan Ikuti Agenda Seru Lainnya |
![]() |
---|
RSND dan FK Undip Ajak Warga Sadar Kesehatan Lewat Program Spesialis Keliling |
![]() |
---|
Penerima Bisyarah di Semarang Naik, Pemkot Tambah Kuota dan Anggaran |
![]() |
---|
Kota Semarang Cerah, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini Selasa 23 September 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.