Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Sidang Kasus Korupsi Mbak Ita, Saksi dari Gapensi Sebut Uang Komisi 13 Persen Diserahkan ke Martono

Berdasarkan keterangan tiga saksi dari Gapensi, uang komisi 13 persen diserahkan kepada Martono.

TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
DIPERIKSA: Tiga penyedia jasa konstruksi dari Gapensi diperiksa sebagai saksi kasus korupsi Mbak Ita dan Alwin di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (5/5/2025). Berdasarkan keterangan tiga saksi dari Gapensi, uang komisi 13 persen diserahkan kepada Martono. (TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya Alwin Basri mengaku tidak menerima uang setoran komisi proyek pengadaan langsung di 16 kecamatan yang dikelola  gabungan pelaksana konstruksi nasional Indonesia (Gapensi).

Berdasarkan keterangan tiga saksi dari Gapensi, uang komisi 13 persen diserahkan kepada Martono.

Penasihat hukum Martono, Nursito, menerangkan, uang yang diterima Martono sebesar 13 persen tidaklah seimbang.  

Baca juga: Ini Jumlah Setoran Uang Korupsi Mbak Ita ke Polrestabes Semarang, Diterima Kanit Tipikor Inisial S

Setelah komisi 13 persen terkumpul, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendapat  temuan dan Martono diminta untuk mengembalikan.

"Ada barang bukti surat bahwa ada pengembalian dari pak Martono. Uang yang dikumpulkan Martono tidak seimbang dengan uang dikembalikan kepada BPK. Uang yang dikembalikan sekitar Rp 2 miliar, tidak sampai Rp 3 miliar," jelasnya usai sidang di Pengadilan Tipikor, Senin (5/5/2025).

Dikatakannya, komisi 13 persen itu berawal ketika anggota Gapensi sulit mendapatkan pekerjaan di Kota Semarang.

Terdakwa sebagai ketua Gapensi merasa dapat menjembatani antara pemerintah kota dengan anggota Gapensi.

"Tujuannya agar pekerjaan terkait pembangunan pihak ketiga bisa diserahkan anggota Gapensi," tuturnya.

Ia menuturkan, uang itu tidak mengalir ke Wali Kota Semarang.

Uang yang dikumpulkan terdakwa harus dikembalikan.

"Sebab terdapat temuan anggota Gapensi yang mendapatkan pekerjaan langsung itu. Temuan yang menyelesaikan Pak Martono," imbuhnya.

Penasihat hukum Ita- Alwin, Agus Nurdin, mengatakan, kliennya tidak melakukan dan melihat pengumpulan uang itu.

Ketiga saksi yang dihadirkan tidak memberikan uang kepada Alwin.

"Jadi uangnya di Gapensi semua. Nanti yang cerita pak Martono uangnya lari ke mana saja," kata dia.

Terkait uang untuk Bose, yakni Alwin, sebagaimana disebut saksi , kata dia, adalah  presepsi saksi.

"Unsur pidana tidak ada unsur presepsi," tuturnya. (rtp)

Baca juga: Ini Dia Daftar Camat yang Hadiri Rapat Proyek Korupsi Mbak Ita di Ruang Komisi 3 DPRD Jateng

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved