Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Korupsi Mbak Ita

Ini Jumlah Setoran Uang Korupsi Mbak Ita ke Polrestabes Semarang, Diterima Kanit Tipikor Inisial S

Aparat Penegak Hukum di Kota Semarang mendapat vitamin dari proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan.

TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
SIDANG PERDANA - Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin Basri saat berada di sidang perdana kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/4/2025). Pada sidang pembacaan surat dakwaan oleh JPU terungkap jika uang intensif PNS Bapenda Kota Semarang dipotong untuk pembiayaan lomba nasi goreng. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Aparat Penegak Hukum di Kota Semarang mendapat vitamin dari proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan.

Hal itu diungkapkan Eko Yuniarto selaku Camat Pedurungan dan juga ketua Paguyuban Camat saat dihadirkan menjadi saksi perkara korupsi menjerat mantan ketua Gapensi Semarang Martono di Pengadilan Tipikor, Senin (28/4/2025).

Eko mengaku menyetorkan uang ke Polrestabes dan Kejaksaan.

Uang itu disetorkan ke Kejaksaan melalui Kasi Intel dan di Polrestabes melalui Kanit Tipikor. 

Dari hasil penelusuran Tribun Jateng, Kanit Tipikor Satreskrim Polrestabes Semarang merupakan perwira berpangkat AKP berinisial S.


"Yang suruh menyerahkan uang itu Pak Ade Bhakti.

Bahwa uang itu dari pak Martono untuk diserahkan," ujarnya.

Menurutnya, Martono menyampaikan uang itu diserahkan atas nama paguyuban Gapensi.  

Tidak ada perintah dari mantan Wali kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu untuk menyerahkan uang itu kedua institusi itu.

"Jadi dari pak Martono melalui pak Ade," kata dia.

Terpisah penasihat hukum  Martono, Nur Seto menuturkan uang jatah yang disampaikan sekitar Rp 160 juta.

Berdasarkan cerita saksi uang jatah itu telah turun menurun.


"Jadi setiap ada pekerjaan pasti ada jatah seperti itu.

Sebelum PL Martono sudah ada," ujarnya.

 Ia mengatakan  saksi uang itu telah diserahkan ke Kejaksaan maupun Kepolisian. Hal itu telah diungkapkan dalam keterangan saksi.        

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved