Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

"Lebih Baik Isi Jeriken Daripada Motor!" Aksi Petugas Arogan Bikin Mesin Pengisian SPBU Disegel

Nasib SPBU yang menolak melayani pengendara motor mengisi Pertalite dan malah mengutamakan konsumen memakai jeriken kena sanksi.

Editor: raka f pujangga
TRIBUNMURIA/YUNANSETIAWAN
ILUSTRASI PENGISIAN BBM - Jeriken milik nelayan antre mengisi solar di SPBU Sekuro, beberapa waktu lalu. Subdit IV Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) melakukan penyegelan pada nozel Pertalite di SPBU Kabil. 

TRIBUNJATENG.COM - Nasib SPBU yang menolak melayani pengendara motor mengisi Pertalite dan malah mengutamakan konsumen memakai jeriken kena sanksi.

Hal itu terekam dalam sebuah video yang beredar dan viral di media sosial.

Hingga akhirnya Pertamina melakukan tindakan tegas dengan melakukan penyegelan pada mesin pengisian di SPBU tersebut.

Baca juga: Berikut Daftar Motor dan Mobil yang Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU per 7 Mei 2025

Penyegelan dilakukan Subdit IV Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) pada nozel Pertalite di SPBU Kabil.

Meski ada penyegelan itu, operasional SPBU masih berjalan normal.

Menurut Kasubdit IV Tipiter, Zamrul, penyegelan terhadap salah satu mesin pengisian bahan bakar jenis Pertalite ini merupakan tindak lanjut pemeriksaan yang tengah berlangsung saat ini.

Pihak kepolisian menduga pria yang terekam kamera dan dilayani oleh salah satu petugas SPBU merupakan jaringan dari para pelangsir BBM yang nantinya akan dijual kembali dengan sistem eceran dan dengan harga yang lebih tinggi.

"Yang disegel hanya nozel atau mesin yang kemarin viral saja," ucapnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (5/5/2025).

"Namun, operasional SPBU tersebut masih berlanjut dan normal," imbuhnya.

Selain itu, kepolisian juga menyatakan telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dari pihak SPBU.

Walau pihaknya tidak memberi penjelasan rinci terkait pihak yang telah diamankan.

"Masih satu orang tersangka. Nanti resmi kami rilis, mau koordinasi jaksa dulu ya karena ada catatan jaksa yang harus dipenuhi terlebih dahulu," ucap Zamrul.

Sebelumnya, Pertamina Patra Niaga juga telah menjatuhkan sanksi terhadap SPBU 14294716 yang berada di Jalan Pattimura Kabil, setelah viral beberapa waktu lalu.

Pihak Pertamina menyebut mendapatkan bukti bahwa pihak SPBU telah melakukan pelanggaran dalam penjualan BBM bersubsidi yang terekam pada Minggu (27/4/2025) lalu, sekitar pukul 03.20 WIB dini hari.

Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria, menjelaskan pihak SPBU dinilai telah melakukan pelanggaran berdasarkan pengecekan CCTV yang telah dilakukan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved