Berita Kendal
Depo Sampah Kaliwungu di Kendal Resmi Ditutup Permanen, Pelanggar Terancam Sanksi Pidana
Depo sampah Kaliwungu resmi ditutup permanen. Pelanggar bisa didenda hingga Rp50 juta atau dipenjara 6 bulan sesuai Perda Kendal.
Warga Kaliwungu menyambut baik langkah ini. Salah satunya Syarif, yang mengaku lega karena kini bau menyengat dari depo sampah tidak lagi dirasakan.
“Kalau lewat situ dulu baunya menusuk. Sekarang sudah tidak lagi karena sudah ditutup,” ungkapnya.
Warga juga mendukung inisiatif Pemkab untuk mendorong program pemilahan sampah dari rumah tangga agar jumlah produksi sampah bisa dikendalikan sejak awal.
Surat Edaran Bupati Kendal Nomor 600.4.15.2/879/2025 telah menegaskan larangan penggunaan depo dan memperkuat dasar hukum penindakan. Pemerintah berharap, penutupan ini menjadi langkah tegas awal dalam upaya pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
“Kami tidak hanya menutup, tapi juga melakukan edukasi dan pengawasan,” tutup Aris.
Dengan penutupan ini, Kendal menegaskan komitmennya untuk menata kota yang bersih dari sampah dan bebas dari pencemaran bau. Masyarakat diminta ikut serta menjaga ketertiban dan disiplin dalam membuang sampah demi kebaikan bersama. (*)
Baca juga: 3 Balita Tewas Terbakar, Ibunya Pergi Bareng Pacar Cari Makan: Korban Peluk Erat Adik Dalam Lemari
Baca juga: 7 Cara Hidup Hemat dengan Gaji UMR, Anti Bokek Akhir Bulan
Baca juga: Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Banyumas Dikebut, Ditarget Rampung Akhir Mei 2025
Depo sampah Kaliwungu
penutupan depo sampah Kendal
Perda pengelolaan sampah Kendal
sanksi buang sampah sembarangan
Muhammad Ragil Jadi Amunisi Baru Kendal Tornado FC |
![]() |
---|
Seluruh Korban Hilang Perahu Nelayan Tenggelam di Kendal Ditemukan di Perairan Semarang |
![]() |
---|
Satu ABK Hilang di Perairan Kendal Ditemukan Meninggal dalam Jeratan Jaring Kapal |
![]() |
---|
Mendekati Akhir Tahun, Serapan Proyek Pembangunan di Kendal Masih 38 Persen |
![]() |
---|
"Hujan Badai Saat Tebar Jaring" 3 ABK Warga Patebon Belum Ditemukan, Tenggelam di Perairan Kendal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.