Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

Depo Sampah Kaliwungu di Kendal Resmi Ditutup Permanen, Pelanggar Terancam Sanksi Pidana

Depo sampah Kaliwungu resmi ditutup permanen. Pelanggar bisa didenda hingga Rp50 juta atau dipenjara 6 bulan sesuai Perda Kendal.

TRIBUN JATENG/ AGUS SALIM
PENUTUPAN DEPO SAMPAH - Sejumlah pekerja dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal menutup permanen depo sampah di Kaliwungu. Selain menimbulkan bau tak sedap, depo tersebut juga sudah overload. 

Warga Kaliwungu menyambut baik langkah ini. Salah satunya Syarif, yang mengaku lega karena kini bau menyengat dari depo sampah tidak lagi dirasakan.

“Kalau lewat situ dulu baunya menusuk. Sekarang sudah tidak lagi karena sudah ditutup,” ungkapnya.

Warga juga mendukung inisiatif Pemkab untuk mendorong program pemilahan sampah dari rumah tangga agar jumlah produksi sampah bisa dikendalikan sejak awal.

Surat Edaran Bupati Kendal Nomor 600.4.15.2/879/2025 telah menegaskan larangan penggunaan depo dan memperkuat dasar hukum penindakan. Pemerintah berharap, penutupan ini menjadi langkah tegas awal dalam upaya pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

“Kami tidak hanya menutup, tapi juga melakukan edukasi dan pengawasan,” tutup Aris.

Dengan penutupan ini, Kendal menegaskan komitmennya untuk menata kota yang bersih dari sampah dan bebas dari pencemaran bau. Masyarakat diminta ikut serta menjaga ketertiban dan disiplin dalam membuang sampah demi kebaikan bersama. (*)

Baca juga: 3 Balita Tewas Terbakar, Ibunya Pergi Bareng Pacar Cari Makan: Korban Peluk Erat Adik Dalam Lemari

Baca juga: 7 Cara Hidup Hemat dengan Gaji UMR, Anti Bokek Akhir Bulan

Baca juga: Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Banyumas Dikebut, Ditarget Rampung Akhir Mei 2025

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved