Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Duduk Perkara Mantan Cawabup Pemalang Ditipu Oknum Brimob, Sudah Laporan ke Polres Sejak 2023

Kasus penipuan yang menimpa mantan Calon Wakil Bupati Pemalang, Mochamad Suwendi (47) sudah terjadi sejak 2022, namun belum ada tindaklanjutnya.

TRIBUN JATENG/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
DATANGI POLRES - Mochamad Suwendi (kanan) bersama kuasa hukumnya Fahrurroji Sidik mendatangi Mapolres Tegal Kota, Kamis (8/5/2025). Mantan Calon Wakil Bupati Pemalang ini menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh terduga oknum anggota Polri. 

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Kasus penipuan yang menimpa mantan Calon Wakil Bupati Pemalang, Mochamad Suwendi (47) sudah terjadi sejak 2022.

Dia yang menjadi korban penipuan yang dilakukan terduga oknum anggota Polri itu bahkan sudah dilaporkan ke Polres Tegal Kota pada 2023.

Namun hingga saat ini belum ada perkembangannya.

Baca juga: Munas VII APEKSI 2025, Wali Kota Tegal Dedy Yon Harap Semua Pemerintah Daerah Bisa Bersinergi

Baca juga: Ciptakan Aplikasi Pertanian Cerdas Berbasis AI, Mahasiswa Poltek Harber Juara Krenova Kota Tegal

Pelapor Suwendi merupakan mantan Cawabup Pemalang yang berpasangan dengan artis Vicky Prasetyo yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Sedangkan terlapor berinisal RA, diduga merupakan oknum anggota Brimob Polda Metro Jaya

Suwendi ditipu hingga merugi Rp1,11 miliar atau Rp1.116.000.000.

Kasus penipuan tersebut sudah dilaporkan kepada Polres Tegal Kota sejak 2023.

Kuasa hukum pelapor, Fahrurroji Sidik mengatakan, kronologis kejadian bermula saat terlapor RA mendatangi korban di rumahnya pada 2022.

Saat itu, RA datang menawarkan bisnis ikan cakalang.

Terlapor mengenalkan diri sebagai anggota Polri dan mengaku memiliki bisnis ikan serta gudang ikan di Pelabuhan Muara Baru Jakarta. 

"RA membujuk rayu dengan iming-iming keuntungan 30 persen dari modal yang diserahkan," katanya kepada Tribunjateng.com, Kamis (8/5/2025).

Fahrurroji mengatakan, pelapor setelah itu memberikan uang kepada terlapor RA dengan total mencapai Rp1,11 miliar. 

Uang tersebut ditransfer secara bertahap sebanyak delapan kali langsung ke rekening RA pada 2022.

Tetapi kemudian tidak ada keuntungan atau modal yang dikembalikan kepada pelapor.

Setelah itu, terlapor juga tidak bisa dihubungi. 

"Kami juga sudah melakukan pengecekan ke Brimob Polda Metro Jaya."

"Benar, RA merupakan anggota Polri di sana," ujarnya. 

Fahrurroji menjelaskan, dia mendampingi kliennya, lalu melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Tegal Kota, pada 2023.

Pelaporan dilakukan di Polres Tegal Kota karena pelapor mentransfer uang ke RA di wilayah hukum Kota Tegal.

Laporan tersebut diterima dengan Nomor LP/B/31/III/2023/SPKT/Polres Tegal Kota/ Polda Jateng, 30 Maret 2023.

Tetapi dia menyayangkan, belum ada perkembangan dari laporan tersebut hingga saat ini, pada 2025.

Baca juga: Peternak Sapi di Tegal Mulai Kebanjiran Pesanan Jelang Iduladha

Baca juga: Hasil Sidang Tipiring 4 Pelaku Vandalisme di Kota Tegal, Masing-masing Disanksi Rp5 Juta

"Kami sudah minta perkembangan penyelidikan, pada April 2025."

"Muncul Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), poinnya masih dilakukan penyelidikan," jelasnya. 

Selain itu, menurut Fahrurroji, pihaknya juga mendampingi kliennya untuk melaporkan RA ke Propam Polda Metro Jakarta. 

Pelapor atau kliennya juga sudah diperiksa oleh Propam Polda Metro Jakarta. 

"Karena si terlapor ini melakukan bujuk rayu dengan mengaku anggota Polri."

"Dia menjelaskan anggota Polri hanya sebagai sampingan," ungkapnya. 

Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Tegal Kota, AKP Eko Setiabudi Pardani membenarkan adanya laporan kasus penipuan atau penggelapan oleh pelapor Mochamad Suwendi

Menurutnya, kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan. 

"Masih dilakukan penyelidikan," katanya. 

Sementara itu, pelapor Mochamad Suwendi berharap, kasusnya bisa mendapatkan kepastian hukum dan keadilan yang seadil-adilnya. 

Sebab, kasus tersebut prosesnya sudah tiga tahun.

"Ini semua saya lakukan karena kepedulian kepada institusi Polri."

"Karena prosesnya sudah tiga tahun dan terlapornya diduga oknum."

"Harapannya kejadian seperti ini tidak terulang lagi," ungkapnya. (*)

Baca juga: "Dulu Tidak Sampai Segitu" Pedagang Solo Keluhkan Harga Kelapa, Respati Janji Konsultasi ke Menteri

Baca juga: Nafisah Rela Panas-panasan Ikuti Festival Jondang di Desa Kawak Jepara, Jadi Simbol Kerukunan

Baca juga: Wonosobo Prioritaskan Transformasi Agrobisnis dan Pariwisata dalam RPJMD 2025–2029

Baca juga: Gubernur Ahmad Luthfi Usul Koperasi Desa Merah Putih Ikut Distribusikan Gas Subsidi di Jateng

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved