Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

BREAKING NEWS, Polisi Tangkap 2 Pelempar Bom Molotov Saat Demo Rusuh di Polda Jateng

Polisi menangkap dua tersangka baru dalam kasus aksi demonstrasi berujung kericuhan pada akhir Agustus 2025. 

Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
TERSANGKA BARU - Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio hendak menunjukkan barang bukti dalam kasus aksi demonstrasi di depan Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jumat (19/9/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polisi menangkap dua tersangka baru dalam kasus aksi demonstrasi berujung kericuhan pada akhir Agustus 2025. 

Dua tersangka tersebut masing-masing ABP (20) dan RP (23).

Keduanya merupakan warga Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

Baca juga: Polda Jateng Ungkap Kasus Kerusuhan Massa di Jawa Tengah, Amankan Total 1.747 Pelaku Aksi Anarkis

"Dua tersangka baru ini melakukan pelemparan bom molotov ke arah Mapolda Jateng saat aksi demonstrasi pada 29 Agustus 2025," kata Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, Jumat (19/8/2025). 

Dua pemuda ini terinspirasi membuat bom molotov selepas melihat di media sosial bahwa akan ada aksi demonstrasi pada akhir Agustus. 

Mereka lantas mengumpulkan dua botol bekas minuman keras untuk membuat racikan bom, sehari sebelum aksi.

Selepas bom molotov jadi, mereka datang ke Mapolda Jateng, melakukan pelemparan saat aksi tersebut berujung ricuh. 

Gas air mata yang ditembakkan oleh polisi ke arah demonstran, dibalas oleh dua tersangka dengan pelemparan bom molotov tersebut. 

"Aksi mereka terekam kamera CCTV," sambung Kombes Pol Dwi Subagio.

Menurutnya, kedua pemuda ini ditangkap di dua tempat berbeda. 

Baca juga: Polda Jateng Pastikan Pelayanan SKCK Optimal di Tengah Lonjakan Pemohon

Tersangka ABP ditangkap di Ungaran Timur Kabupaten Semarang

Sementara tersangka RP ditangkap di rumahnya.

Mereka ditangkap pada Sabtu, 13 September 2025. 

"Mereka dijerat Pasal 214 ayat 1 KUHP, Pasal 212 KUHP juncto Pasal 187 KUHP."

"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tandasnya. 

Sebelumnya, Polda Jateng telah menetapkan tujuh tersangka buntut kasus kerusuhan Agustus 2025. 

Adapun untuk seluruh wilayah di Jawa Tengah, polisi menangkap 2.263 orang terdiri dari 872 dewasa, sisanya 1.391 merupakan anak di bawah umur. 

Dari ribuan orang tersebut, 118 orang diproses pidana yang mana 56 orang adalah anak-anak. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved