UIN SAIZU Purwokerto
Peneliti UIN Saizu Beberkan Polemik Hukum dan Agama: Kontroversi Pernikahan Beda Agama di Indonesia
Polemik pernikahan beda agama kembali mencuat setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan pasangan Anthony
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO -- Polemik pernikahan beda agama kembali mencuat setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan pasangan Anthony (Kristen) dan Wulandari (Muslim).
Keputusan ini memicu kontroversi luas, memunculkan perdebatan tajam antara pendukung hak asasi manusia dan kelompok yang berpegang teguh pada aturan agama.
Guru Besar Fiqh Siyasah Fakultas Syariah UIN Saizu Purwokerto, Prof. Bani Syarif Maula, bersama Ilyya Muhsin, dalam penelitiannya menyoroti bagaimana kasus ini memperlihatkan dilema hukum di Indonesia.
Mahkamah Agung merespons kontroversi tersebut dengan mengeluarkan surat edaran yang melarang pengadilan mengabulkan permohonan serupa, menegaskan kembali posisi negara bahwa pernikahan beda agama tidak dapat dicatatkan di Indonesia.
UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjadi dasar hukum yang memicu polemik. Undang-undang ini secara tegas mensyaratkan kesamaan agama sebagai syarat sahnya pernikahan.
Menurut Prof. Bani dan Muhsin, aturan ini menciptakan kebingungan hukum bagi pasangan beda agama yang ingin menikah secara sah di Indonesia.
Meski begitu, beberapa pasangan menemukan celah hukum, seperti menikah di luar negeri atau mengajukan permohonan pencatatan ke pengadilan, sebagaimana terlihat dalam kasus Andi Vony vs. Negara tahun 1986.
Penelitian Prof. Bani dan Muhsin mencatat bahwa Mahkamah Agung dalam putusan No. 1400K/Pdt/1986 sempat membuka peluang pencatatan pernikahan beda agama.
Namun, dalam praktiknya, banyak pengadilan kini menolak permohonan serupa, menunjukkan ketidakkonsistenan dalam penegakan hukum.
Masyarakat Indonesia sendiri terbelah dalam menyikapi isu ini. Generasi muda yang lebih terbuka terhadap globalisasi cenderung menerima konsep pernikahan beda agama.
Sebaliknya, kelompok agama konservatif tetap teguh menolak, berpegang pada interpretasi ketat ajaran agama. Ketegangan ini kerap berujung pada tekanan sosial, mulai dari penolakan keluarga hingga intimidasi dari kelompok radikal.
Anak-anak hasil pernikahan beda agama juga turut terdampak. Mereka sering mengalami kesulitan dalam memperoleh akta kelahiran karena status hukum orang tua yang tidak diakui secara sah.
Padahal, kelengkapan dokumen tersebut sangat penting untuk mengakses hak dasar seperti pendidikan dan layanan kesehatan.
Upaya untuk merevisi UU Perkawinan agar lebih akomodatif terhadap realitas sosial menghadapi hambatan besar. Prof. Bani dan Muhsin menilai resistensi dari kelompok agama yang kuat menjadi tantangan utama.
Namun demikian, mempertahankan aturan yang ada berarti mengabaikan dinamika sosial dan hak-hak dasar warga negara, yang menciptakan dilema bagi pembuat kebijakan.
Menurut Prof. Bani dan Muhsin, pernikahan beda agama seharusnya mencerminkan keragaman Indonesia. Sayangnya, negara belum menemukan formula yang tepat untuk menyeimbangkan antara kebebasan individu dan keharmonisan sosial.
Dua putusan Mahkamah Konstitusi (No. 68/PUU-XII/2014 dan No. 24/PUU-XX/2022) memperkuat posisi bahwa keabsahan pernikahan ada di ranah agama.
Prof. Bani dan Muhsin mengkritisi pendekatan ini sebagai bentuk "religious jurisdictional enclaves", di mana agama tetap dominan dalam persoalan-persoalan sipil tertentu.
Ke depan, perdebatan soal pernikahan beda agama diprediksi akan terus bergulir. Selama masih ada kesenjangan antara hukum positif dan realitas sosial, pasangan beda agama akan terus mencari jalan untuk melegalkan hubungan mereka.
Pertanyaannya kini, mampukah negara merumuskan kebijakan yang lebih inklusif tanpa mengorbankan stabilitas sosial?
UIN Saizu Maju, UIN Saizu Unggul!!!
#uinsaizu #uinsaizupurwokerto #uinsaizumaju
Baca juga: Perkuat Jejaring Akademik di Asia Tenggara, UKSW Luncurkan Program Bahasa Indonesiadi Timor Leste
Baca juga: 372 Jemaah Haji Pekalongan Selamat Tiba di Madinah, Fokus Ibadah Dimulai
Baca juga: Habib Muhsin Liburkan Sekolah, 10 Guru SD IT As Syafiiyah Meninggal di Kecelakaan Maut Purworejo
| UIN Saizu Matangkan Persiapan Ujian SSE UMPTKIN 2026 melalui Rapat Koordinasi |
|
|---|
| UIN Saizu Terima Kunjungan Outing Class MTs Miftahul Huda Rawalo, Kenalkan Dunia Kampus Sejak Dini |
|
|---|
| UIN Saizu Umumkan Daftar Ulang Mahasiswa Baru Jalur SNBT 2026, Ini Jadwal dan Ketentuannya |
|
|---|
| Angkat Isu Konseling Generasi Z, Mahasiswa BKI UIN Saizu Raih Juara 2 di ICFE 2026 |
|
|---|
| Lolos Seleksi Ketat, Mahasiswi Mazawa UIN Saizu Jadi Campus Ambassador 2026 di MySkill |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/penetili-UIN-Saizu.jpg)