Waisak 2025
Delapan Narapidana Kedungpane Peroleh Remisi Waisak
Delapan narapidana Kedungpane Semarang peroleh pengurangan masa tahanan remisi khusus Waisak, Senin (12/5/2025).
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Delapan narapidana Kedungpane Semarang peroleh pengurangan masa tahanan remisi khusus Waisak, Senin (12/5/2025).
Pengurangan masa tahanan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Remisi tersebut diberikan kepada WBP beragama Budha berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi Nomor PAS-708.PK.05.04 Tahun 2025, PAS-709.PK.05.04 Tahun 2025 dan PAS-710.PK.05.04 Tahun 2025 tentang Pemberian Remisi Khusus Waisak Tahun 2025.
Delapan narapidana itu enam orang merupakan terpidana kasus narkotika dan mendapatkan satu bulan pengurangan pidana.
Kemudian dua orang lainnya merupakan terpidana kasus TPPU dan penipuan. Masing-masing mendapatkan pengurangan 15 hari dan 1 bulan 15 hari.
Penyerahan SK Remisi dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jateng, Mardi Santoso di Aula Merdeka Lapas Semarang.
Mardi Santoso dalam sambutannya mengatakan bahwa yang mendapatkan remisi adalah WBP sudah menunjukkan perubahan perilaku. Selain itu aktif dalam kegiatan pembinaan serta tidak melakukan pelanggaran di dalam Lapas.
"Pemberian remisi memiliki dampak signifikan mengatasi masalah overcrowding di Lapas," jelasnya.
Menurutnya, pemberian remisi merupakan bagian dari prinsip pelaksanaan sistem pemasyarakatan.
"Negara mendorong narapidana untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan untuk kembali ke masyarakat," tuturnya.
Ia meminta agar WBP dapat memaknai Hari Waisak menjadi refleksi untuk memperbaiki diri menjadi individu lebih baik bertanggung jawab dan siap kembali ke masyarakat.
"Semua orang sudah mendapatkan takdir, yang merubah takdir adalah perbuatan baik dan doa. Yang mendapatkan remisi, targetnya tahun depan mendapat remisi lagi agar cepat kembali ke keluarga," tandasnya.(rtp)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.