Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Waisak 2025

Delapan Narapidana Kedungpane Peroleh Remisi Waisak

Delapan narapidana Kedungpane Semarang peroleh pengurangan masa tahanan remisi khusus Waisak, Senin (12/5/2025).

Dokumentasi Lapas Kedungpane 
PEROLEH REMISI-Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jateng, Mardi Santoso serahkan remisi Waisak kepada narapidana Kedungpane,Senin (12/5/2025) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Delapan narapidana Kedungpane Semarang peroleh pengurangan masa tahanan remisi khusus Waisak, Senin (12/5/2025).

Pengurangan masa tahanan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Remisi tersebut diberikan kepada WBP beragama Budha berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi Nomor PAS-708.PK.05.04 Tahun 2025, PAS-709.PK.05.04 Tahun 2025 dan PAS-710.PK.05.04 Tahun 2025 tentang Pemberian Remisi Khusus Waisak Tahun 2025. 

Delapan narapidana itu enam orang merupakan terpidana kasus narkotika dan mendapatkan satu bulan pengurangan pidana. 

Kemudian dua orang lainnya merupakan terpidana kasus TPPU dan penipuan. Masing-masing mendapatkan pengurangan 15 hari dan 1 bulan 15 hari.

Penyerahan SK Remisi dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jateng, Mardi Santoso di Aula Merdeka Lapas Semarang.

Mardi Santoso dalam sambutannya  mengatakan bahwa yang mendapatkan remisi adalah WBP sudah menunjukkan perubahan perilaku. Selain itu aktif dalam kegiatan pembinaan serta tidak melakukan pelanggaran di dalam Lapas.

"Pemberian remisi memiliki dampak signifikan mengatasi masalah overcrowding di Lapas," jelasnya.

Menurutnya, pemberian remisi  merupakan bagian dari prinsip pelaksanaan sistem pemasyarakatan. 

"Negara mendorong narapidana  untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan untuk kembali ke masyarakat," tuturnya.

Ia meminta agar WBP dapat memaknai Hari Waisak menjadi refleksi untuk memperbaiki diri menjadi individu  lebih baik bertanggung jawab dan siap kembali ke masyarakat.

"Semua orang sudah mendapatkan takdir, yang merubah takdir adalah perbuatan baik dan doa. Yang mendapatkan remisi, targetnya tahun depan mendapat remisi lagi agar cepat kembali ke keluarga," tandasnya.(rtp)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved