Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Disandera Mahasiswa

Penangkapan 2 Mahasiswa Undip Semarang Yang Dituding Sandera Polisi Dianggap Langgar Prosedur

Penangkapan dua mahasiswa yang diduga telah melakukan penyekapan terhadap anggota intelijen Polda Jateng.

Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
IST
MAHASISWA DITANGKAP - Suasana di sekitar lokasi saat polisi melakukan penangkapan salah satu mahasiswa Undip Semarang di sebuah rumah kontrakan di Tembalang buntut aksi May Day pada Kamis 1 Mei 2025 lalu. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa (13/5/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Penangkapan dua mahasiswa yang diduga telah melakukan penyekapan terhadap anggota intelijen Polda Jateng dinilai telah melanggar prosedur.

Koordinator Aksi Kamisan Semarang, Fathul Munif mengatakan, penangkapan kedua mahasiswa Undip tersebut telah menyalahi prosedur.

Para mahasiswa ditangkap secara paksa tanpa adanya surat pemanggilan untuk melakukan klatifikasi dan surat pemanggilan untuk memintai keterangan.

Baca juga: Undip Beri Pendampingan Dua Mahasiswa yang Ditangkap Polisi

"Mereka ditangkap di rumah kontrakan di Tembalang kemarin (Selasa, 13 Mei), sekira pukul 14.00," katanya.

Munif membantah kedua mahasiswa ini terlibat dalam aksi penyekapan anggota intelijen di Kampus Undip Pleburan selepas Aksi May Day Semarang, Kamis 1 Mei 2025.

Sebaliknya, dua mahasiswa ini menyelematkan intel saat dilakukan pengamanan.

"Ketika intel ketahuan dari massa aksi daripada intel diamuk oleh massa sehingga kawan-kawan mengamankan supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan," bebernya.

Penangkapan itu, lanjut Munif,  polisi justru berbekal foto doksing atau penyebaran data pribadi kedua mahasiswa tersebut yang disebar di Instagram dan Facebook.

"Masalahnya, foto yang beredar itukan foto doxing dan tidak membuktikan apapun," katanya kepada Tribun.

Munif menilai, polisi yang menuding mahasiswa melakukan penyerangan kepada petugas kepolisian dan pengerusakan fasilitas umum tidak sebanding dengan kekerasan yang dilakukan oleh aparat terhadap massa aksi atau kekerasan pemerintah terhadap masyarakat secara umum.

"Mengkriminilisasi aktivis dengan dalih perusakan fasilitas umum dan penyerangan aparat kepolisian itu bukan pasal atau dalih yang apple to apple terhadap kekerasan yang diterima masyarakat selama ini," ucapnya.

Selepas penangkapan terhadap para mahasiswa Semarang, Munif mengungkapkan bakal melakukan berbagai langkah di antaranya dengan melaporkan kejadian penangkapan para mahasiswa ke Komnas HAM dan berbagai langkah lainnya. Sebab, sudah ada total delapan mahasiswa yang telah ditangkap Polrestabes Semarang. Selain ditangkap, para aktivis mahasiswa distigma sebagai kriminal.

"Kami bakal melakukan penuntutan  untuk membebaskan delapan mahasiswa tersebut. Kedua, perlu ada penegasan bahwa aktivis bukan kriminal," katanya.

INTEL DISANDERA - Anggota intel Polda Jateng disandera mahasiswa saat demo May Day di Kota Semarang beberapa waktu lalu. Dok IG @infokriminalsemarang
INTEL DISANDERA - Anggota intel Polda Jateng disandera mahasiswa saat demo May Day di Kota Semarang beberapa waktu lalu. Dok IG @infokriminalsemarang (IST)

Terancam 8 Tahun Penjara

Polisi telah menetapkan dua mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang sebagai tersangka kasus penyanderaan Brigadir Eka anggota Intelijen Polda Jawa Tengah saat aksi Peringatan Hari Buruh atau May Day Semarang.

Kedua mahasiswa ini meliputi RAS mahasiswa Undip jurusan ilmu pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) dan RES mahasiswa jurusan perikanan tangkap Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK).

Keduanya kini telah ditahan.

"Kedua mahasiswa itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Artanto, Rabu (14/5/2025).

Artanto menyebut, penangkapan dua mahasiswa ini dilakukan oleh anggota Polrestabes Semarang dibantu anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kos di Tembalang, Selasa (13/5/2025).

"Dua mahasiswa yang ditangkap dua RS mahasiswa asal Tambun, Bekasi. Kemudian satunya (RSB) beralamat di Nunukan, Kalimantan Utara," paparnya.

Kedua mahasiswa ini dijerat pasal pasal 333 dan pasal 170 KUHP.

Sebab, keduanya dituding melakukan penyekapan terhadap anggota intelijen saat aksi May Day.

Artanto menyebut, pasal tersebut berkaitan dengan tindakan kejahatan dengan sengaja merampas kemerdekaan seseorang dengan menggunakan kekerasan.

"Ancaman 8 tahun penjara," paparnya kepada Tribun.

Dia mengklaim, penetapan tersangka terhadap kedua mahasiswa ini juga sudah seusai dengan alat bukti yang cukup meliputi rekaman video yang viral dan percakapan di handphone kedua mahasiswa.

"Ditambah keterangan dari korban sendiri dari anggota Polri tersebut," katanya.

Tanggapan Undip : Diperiksa Hingga Pagi

Juru Bicara Undip, Khaerul Anwar membenarkan, ada dua mahasiswa Undip yang telah ditangkap. Mereka diperiksa sejak kemarin Selasa (13/5/2025) sekira pukul 18.00 sampai Rabu (14/5/2025) sekira pukul 03.30. 

"Mereka diperiksa yang mengarah fokusnya pada penyekapan kepada salah satu anggota. Pemeriksaannya mengarah kesitu semua," kata Khaerul kepada Tribun.

Pihaknya kini telah menelaah proses hukum yang menyeret dua mahasiswa ini sudah benar atau sebaliknya. "Kami juga membuat kajian (hukum) yang terbaik bagi mereka," tuturnya.

Polisi menangkap dua mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang buntut aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Kota Semarang, Selasa (13/5/2025).

Kedua mahasiswa ini meliputi RAS mahasiswa Undip jurusan ilmu pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) dan RES mahasiswa jurusan perikanan tangkap Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK).

"Yang bersangkutan (dua mahasiswa) ditangkap karena terlibat aksi penyanderaan anggota polisi saat May Day," jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Artanto, Rabu (14/5/2025).

Ketika dikonfirmasi lebih jauh, Artanto enggan menjelaskan detail penangkapan tersebut.

"Bisa langsung konfirmasi ke Kapolrestabes Semarang," sambung Artanto.

Sementara, Tribun telah mengkonfirmasi penangkapan ini ke Kapolrestabes Semarang Kombes Syahduddi dan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena.

Namun, upaya konfirmasi ini belum mendapatkan respon.

Diberitakan sebelumnya, Kabar penangkapan dua mahasiswa ini telah diposting oleh akun @bemundip, @aksikamisansemarang dan @bangsamahardika.

Dalam postingan tersebut menyebutkan, dua mahasiswa ini ditangkap dengan secara paksa dan tidak sesuai prosedur.

"Iya betul, ada dua mahasiswa Undip yang ditangkap oleh polisi hari ini," jelas Koordinator Aksi Kamisan Semarang, Fathul Munif saat dihubungi Tribun, Selasa (13/5/2025).

Munif menyebut, penangkapan dua mahasiswa ini dilakukan di dua tempat berbeda.

Mahasiswa berinisial RAS ditangkap di kamar kontrakan. Adapun RES belum dapat informasi detailnya.

"RAS ditangkap dikontrakkannya di Tembalang. Sementara RES belum kita ketahui kronologi penangkapan di mana," bebernya.

Menurut Munif, penangkapan dua mahasiswa ini diduga kuat buntut aksi demo May Day.

Dugaan ini menguat karena RAS dan RES sebelumnya mendapatkan doksing atau penyebaran data pribadi seperti foto, nomor handphone dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Aksi doksing dilakukan oleh pihak yang belum kami ketahui siapa yang menyebar dengan akun-akun anonim di Facebook dan di Instagram," terangnya.

Kedua mahasiswa ini, lanjut Munif, dituding pula melakukan penyanderaan terhadap Brigadir Eka anggota Polda Jateng saat aksi May Day.

Padahal, kata Munif, kedua mahasiswa ini tidak terlibat dalam penyanderaan tersebut.

"Polisi menangkap dua mahasiswa ini hanya berbekal foto tanpa masker yang barangkali dianggap sebagai pihak yang melakukan penawanan terhadap anggota intel tersebut," paparnya.

Munif menilai, padahal foto-foto wajah tersebut tidak mengandung delik pidana apapun.

Oleh karena itu, polisi menggunakan barang bukti yang tidak cukup untuk melakukan penangkapan.

Baca juga: Undip Beri Pendampingan Dua Mahasiswa yang Ditangkap Polisi

"Kami menyayangkan hanya beredarnya foto mereka tanpa masker kemudian secara pragmatis polisi untuk menetapkanya sebagai target operasi," ucapnya.

Dia juga menyayangkan penangkapan tersebut yang cacat prosedur karena tidak dibarengi dengan surat pemanggilan terlebih dahulu.

"Sama sekali gak ada surat pemanggilan dan tiba-tiba dilakukan penangkapan di tempat. Hal itu bagi kami sebagai tindakan maladministrasi atau menyalahi prosedur," paparnya. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved