Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Pengacara Mbak Ita Anggap Bias Kesaksian Kontraktor di Pengadilan Tipikor Semarang

Penasihat hukum Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dan Alwin Basri menyebut keterangan saksi kontraktor terkait fee.

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Berikut ini video Pengacara Mbak Ita Anggap Bias Kesaksian Kontraktor di Pengadilan Tipikor Semarang.

Penasihat hukum Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dan Alwin Basri menyebut keterangan saksi kontraktor terkait fee dianggap bias saat diperiksa di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (14/5/2025).

Penasihat hukum Mbak Ita dan Alwin, Agus Nurdin sebut hanya satu saksi yang menyebut fee itu diberikan ke Alwin.

Namun saksi lainnya tidak tahu bahwa fee itu diserahkan ke Alwin.

"Tidak ada yang tahu dikasihkan Alwin atau tidak. Itu hanya kata pak Martono," tuturnya.

Agus menilai keterangan saksi yang menyatakan  Alwin menerima fee terlalu bias.

Keterangan saksi dianggapnya hanya persepsi.

Dia membenarkan bahwa Alwin beberapa kali tidak menerima uang itu.

Berdasarkan keterangan uang itu disetorkan ke Martono.

"Kalau pak Alwin tidak menerima kok. Titik hanya pak Martono. Terkait aliran uangnya tanya pak Martono," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Gapensi Kota Semarang, Suwarno memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi ks Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri pada Rabu (14/5/2025).

Dalam kesaksiannya, ia membeberkan bagaimana proyek-proyek penunjukan langsung diberikan.

Suwarno menyebut kontraktor harus membayar komitmen fee sebesar 13 persen dari nilai kontrak jika menginginkan proyek tersebut.

Dugaan bagi-bagi proyek dan commitment fee 13 Persen proyek penunjukan langsung di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah mulai terungkap. 

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang itu, Wakil Sekretaris Gapensi Kota Semarang, Suwarno, membeberkan awal mula proyek-proyek tersebut “dikondisikan”. 

Suwarno menyebut, pada akhir 2023, Gapensi menggelar rapat yang dipimpin oleh Ketua Gapensi, Martono yang saat ini juga menjadi terdakwa di kasus yang sama.

Dalam rapat itu, Martono menyampaikan kabar bahwa akan ada pembagian paket pekerjaan penunjukan langsung (PL) di 16 kecamatan Kota Semarang, khusus bagi anggota Gapensi.

"Pak Martono menyampaikan akan ada proyek PL di 16 kecamatan dan paket itu akan diserahkan ke Gapensi," ungkap Suwarno dalam kesaksiannya.

Ada harga yang harus dibayar Namun, tak cukup hanya daftar nama. Ada harga yang harus dibayar. Menurut Suwarno, Martono juga mewajibkan seluruh kontraktor yang berminat agar menyetor commitment fee sebesar 13 persen dari nilai proyek.

Commitment fee itu harus dibayarkan sebelum proyek di sejumlah kecamatan tersebut berjalan.

"Disampaikan ada kewajiban fee 13 persen, disetorkan ke Pak Martono," lanjut Suwarno.

Namun, dia mengaku tidak mengetahui pasti ke mana aliran dana fee tersebut berakhir.

Tak hanya memberikan kesaksian, Suwarno ternyata juga ditunjuk oleh Ketua Gapensi untuk menjadi koordinator pengelolaan proyek di dua wilayah, di Semarang Utara dan Banyumanik.

Namun, dia tidak mengerjakan proyek-proyek itu, melainkan melimpahkannya ke kontraktor lain.

Proyek di Semarang Utara kemudian dikerjakan oleh Abdul Hamid, sementara untuk wilayah Banyumanik dipercayakan kepada Hamid dan Madhik Masdhnakininggar alias Made.

Dalam kesaksiannya, Abdul Hamid mengaku menangani 11 paket pekerjaan di Banyumanik, dari pembangunan saluran hingga peninggian jembatan, serta beberapa paket lain di Semarang Utara.

"Saya serahkan commitment fee 13 persen melalui sekretariat Gapensi dan Pak Suwarno," ungkap Hamid di hadapan majelis hakim.

Saksi lain, Made, menyebut dirinya menggarap 9 paket proyek di Banyumanik dengan total nilai kontrak mencapai Rp 494 juta.

Untuk bisa mengerjakan proyek itu, dia mengaku telah menyetor commitment fee sebesar Rp 57,6 juta.

"Saya serahkan ke Pak Suwarno," ucap dia.

Seperti diketahui, mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, telah menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/4/2025).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tiga dakwaan yang menjerat Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri.

Selain itu, Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono juga jadi terdakwa dalam kasus itu.

Mereka diduga melakukan korupsi dengan total nilai mencapai Rp 9 miliar.

Eks Wali Kota Semarang, Heverita Gunarti Rahayu dan suaminya, Alwin Basri saat mengikuti sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (14/5/2025).

(rtp)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved