Berita Solo
Mediasi Gugatan Wanprestasi Esemka, Penggugat: Mobil Ready Perkara Selesai
Pihak penggugat sebut perkara gugatan wanprestasi Esemka dapat selesai apabila pihak tergugat tiga dalam hal ini PT Solo Manufaktur Kreasi
Penulis: Agus Iswadi | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Pihak penggugat sebut perkara gugatan wanprestasi Esemka dapat selesai apabila pihak tergugat tiga dalam hal ini PT Solo Manufaktur Kreasi dapat menyediakan satu unit mobil pickup.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Penggugat, Arif Sahudi usai mediasi kedua gugatan wanprestasi dengan nomor registrasi 96/Pdt.G/2025/PN Skt yang diajukan Aufaa Luqmana Re A selaku penggugat yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo pada Kamis (15/5/2025).
Seperti diketahui dalam gugatan tersebut selaku tergugat pertama Joko Widodo (Jokowi), tergugat kedua Ma'ruf Amin dan tergugat ketiga PT Solo Manufaktur Kreasi. Adapun dalam mediasi tersebut bertindak selaku Mediator, Agus Darwanta.
Kuasa Hukum Penggugat, Arif Sahudi menyampaikan, pihaknya menyerahkan proposal dalam mediasi kali ini. Selanjutnya pihaknya menunggu atas jawab dari proposal yang telah diberikan dalam mediasi.
"Kalau memang jawabannya itu sesuai permintaan kita yakni menyediakan mobil pickup Bima atau apa itu, itu akan kita beli, akan kita beli bukan minta. Kita beli sesuai yang pernah kita sampaikan dulu. Maka perkara ini dianggap selesai," katanya kepada wartawan usai mediasi di PN Solo pada Kamis siang.
Menurutnya penawaran tersebut sesuai dengan tujuan penggugat yakni memperoleh mobil murah. Begitu juga maksud tujuan dari PT Solo Manufaktur Kreasi yang menyediakan mobil murah.
"Lha nanti akan kita lihat minggu depan, ada tidak. Kalau ada, memang sama-sama satu tujuan, ya sudah perkara kita selesaikan. Kan satu visi, penggugat pengen mobil murah. Tergugat janjinya dulu ingin menyediakan mobil murah. Kita beli, sekali lagi, kita beli bukan minta," terangnya.
Dalam proposal tersebut, ada beberapa poin yang menjadi penawaran pihak penggugat. Pihak penggugat setuju untuk mencabut gugatan dengan syarat-syarat seperti, tergugat letiga wajib menyediakan 1 unit mobil pick-up produksi edisi terbaru tahun 2025 dengan kategori paling rendah seharga Rp 110 juta untuk dibeli penggugat.
Kemudian tergugat ketiga wajib menyediakan 1 unit mobil pick-up produksi edisi tahun 2019 dengan kategori paling rendah seharga Rp 50 juta untuk dibeli penggugat apabila tergugat ketiga tidak mampu untuk menyediakan unit mobil produksi 2025.
"Kalau nanti mobil pickupnya itu yang lama, produk sebelum tahun itu, ya sudah. Kita harganya, kita hitung lagi di situ (proposal), kita sebut kisaran Rp 50 juta," ungkapnya.
Penggugat, Aufa Luqmana Re A menerangkan, gugatan akan selesai apabila tergugat ketiga dapat menyediakan unit mobil yang dikehendaki.
"Jika tergugat tiga dapat menyediakan satu unit mobil Esemka edisi 2025 dengan harga Rp 110 juta, dengan layak jalan, layak izin dan sebagainya. Saya akan beli langsung," jelasnya.
Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan mengungkapkan, mediator memberikan kesempatan kepada pihak penggugat terlebih dahulu untuk menyampaikan resume dalam forum mediasi kedua ini. Adapun isi resume dari penggugat tersebut lebih ditujukan kepada tergugat ketiga.
Dia menerangkan, persoalan tidak berlanjut hingga proses pemeriksaan perkara di persidangan apabila tergugat dapat memenuhi permintaan penggugat.
"Akan tetapi sebaliknya, ketika tidak terjadi kata sepakat antara tergugat pertama dan penggugat maka di dalam proses selanjutnya pemeriksaan di sidang pengadilan, maka tergugat satu baru akan memberikan suatu tanggapan baik posita gugatan maupun petituum gugatan yang telah diformulasikan oleh penggugat di dalam surat gugatannya," tuturnya.
Diresmikan Respati Ardi, Ini Sederet Fasilitas di Gedung Baru RS Hermina Solo |
![]() |
---|
Awalnya Dikira Barang Antik, Pria di Solo Kaget Temukan Granat Tangan Berusia 72 Tahun |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Tukang Rosok di Kampung Debegan Solo Temukan Granat Aktif |
![]() |
---|
Kisah Martin WNA Polandia Kehilangan Sepeda Patrol, Hendak Dijual Pelaku Seharga Rp8 Juta di Solo |
![]() |
---|
Kepala Sekolah SMA Pangudiluhur Santo Yosef: Mas Wapres Gibran Tak Pernah Sekolah di Sini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.