Pembacokan Pemuda di Sukoharjo
Penyebab Pemuda Tewas Dibacok di Sukoharjo, Berawal Dari Duel Geng 'Santa Cruz' vs 'Los Angeles'
Kasus pembacokan di wilayah Desa Gedangan Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo berawal dari tantangan antara dua kelompok di media sosial.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Kasus pembacokan di wilayah Desa Gedangan Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo berawal dari tantangan antara dua kelompok di media sosial.
Seperti diketahui, TDA (20) meninggal dunia karena mengalami luka bacok dan M (17) mengalami luka berat setelah duel dengan kelompok pelaku di Jalan Raya Solo-Baki Desa Gedangan Kecamatan Grogol pada Kamis (15/5/2025) sekira pukul 04.30.
TDA warga Desa Langenharjo Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan luka bacok di leher sebelah kiri.
Baca juga: Kesaksian Paman Korban Pembacokan di Sukoharjo, Pemuda 20 Tahun Itu Dijemput 3 Pria saat Subuh
Sedangkan M warga Desa/Kecamatan Grogol mengalami luka jari kelingking dan jari manis tangan kiri putus serta luka terbuka pada tangan kanan.
Keduanya lantas dilarikan ke rumah sakit oleh rekannya pasca kejadian itu.
Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin menyampaikan, kedua pelaku masing-masing berinisial MKS (22) warga Sangkrah Kecamatan Pasar Kliwon Kota Solo dan EBA (21) warga Keratonan Kecamatan Serengah telah menyerahkan diri ke Polsek Grogol pada Jumat (16/5/2025) sekitar pukul 05.30.
"Kejadian kemarin ini adalah duel bukan tawuran. Ada dua kelompok Santa Cruz dan Los Angles. Ada dua korban dari pihak Santa Cruz. Satu meninggal dunia (TDA) dan satu luka berat (M)," katanya kepada wartawan di Mapolres Sukoharjo pada Jumat (16/5/2025) sore.
Kasatreskrim Polres Sukoharjo menerangkan, sebelumnya kedua kelompok tersebut janjian untuk duel lewat media sosial.
Baca juga: Petaka Pemuda Mabuk di Cilacap: Pesilat Pulang Latihan Menjadi Korban pembacokan dengan Celurit
Kemudian di lokasi kejadian, terangnya, antara korban dan pelaku duel menggunakan corbek disaksikan rekan dari masing-masing kelompok.
"Dua pelaku sudah kami amankan. Baik yang pelaku (MKS) terhadap korban yang meninggal kemudian pelaku (EBA) terhadap korban luka berat," terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku MKS dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) dan pelaku EBA dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Ais)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.