Selasa, 14 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Berniat Melerai Perkelahian, Warga Kudus Malah Dibacok Kepalanya

Seorang pria di Kabupaten Kudus menjadi korban pembacokan setelah berusaha melerai perkelahian kelompok pemuda

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muslimah
Polsek Kudus Kota
TANGKAP PELAKU - Kapolsek Kudus AKP Subkhan (kanan) saat menginterogasi pelaku pembacokan. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Seorang pria di Kabupaten Kudus menjadi korban pembacokan setelah berusaha melerai perkelahian kelompok pemuda.

Akibatnya korban berinisial DA warga Prambatan Kidul, Kecamatan Kaliwungu tersebut mengalami luka di bagian kepala.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan mengatakan, kejadian bermula saat korban DA (30) keluar dari sebuah angkringan di selatan Pertigaan Jember melihat sekelompok pemuda yang tengah berkelahi.

Melihat perkelahian tersebut DA berusaha melerai, namun yang terjadi malah DA mendapat bacokan dari pelaku berinisial MGA (22) warga Kecamatan Bae, Kudus.

Baca juga: Jadi Maling Sejak 18 Tahun, Ridho Punya Gaya Sendiri Tiap Bobol Toko, di Wonosobo Gasak Rp163 Juta

“Saat itu pelaku dalam keadaan mabuk. Tiba-tiba menyerang korban menggunakan celurit dan membacok kepalanya. Serangan itu membuat korban mengalami luka di bagian kepala,” kata AP Subkhan, Sabtu (17/5/2025).

Subkhan menjelaskan, peristiwa brutal yang melukai korban itu terjadi pada 18 April 2025 sekitar pukul 04.40 pagi.

Setelah menyerang korban menggunakan celurit, pelaku lantas kabur dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi.

Berbekal rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian dan informasi yang dihimpun dari warga di sekitar lokasi, akhirnya MGA berhasil diketahui keberadaannya.

Beberapa waktu lalu, MGA berhasil ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Kudus Kota di sebuah indekos di Desa Dersalam, Kecamatan Bae.

Barang bukti berupa celurit yang digunakan pelaku untuk melukai korbannya juga berhasil ditemukan dan dijadikan barang bukti.

“MGA kini dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan,” kata Subkhan.

Dalam hal ini Subkhan mengimbau kepada masyarakat khususnya kalangan remaja atau pemuda supaya tidak terlibat dalam aksi kekerasan maupun perilaku negatif semisal mabuk-mabukan dan membawa senjata tajam untuk perilaku kriminal.

“Premanisme dalam bentuk apa pun tidak akan kami toleransi. Kami minta masyarakat, khususnya anak-anak muda, untuk tidak mudah terprovokasi dan menjauhi kekerasan. Laporkan jika ada gangguan keamanan atau aktivitas mencurigakan. Kami siap menindaklanjuti,” kata Subkhan. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved