Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Duduk Perkara Rebutan Nama Band Kotak antara Posan Tobing dan Cella, Berujung di Pengadilan

Perebutan nama band Kotak antara pihak Posan Tobing dan Mario Marcella belum juga usai meski sudah berujung ke pengadilan.

Editor: rival al manaf
KOMPAS.com/YULIANUS FEBRIARKO
Band KotaK, yang terdiri dari Chua, Tantri, dan Cella (dari kiri ke kanan), merilis versi mereka dari lagu Tanah Airku karya mendiang Ibu Sud, di kantor perusahaan rekaman Warner Music Indonesia, Jakarta, Rabu (28/10/2015). 

TRIBUNJATENG.COM - Perebutan nama band Kotak antara pihak Posan Tobing dan Mario Marcella belum juga usai meski sudah berujung ke pengadilan.

Drummer dan Gitaris itu kini perang di media sosial.

Keduanya saling klaim dan sindir yang membuat konflik itu semakin memanas.

Baca juga: Klarifikasi Band Kotak Setelah Konsernya di RSUD Bangil Pasuruan Disebut Mengganggu Pasien

Permasalahan antara drummer Posan Tobing dan mantan rekan bandnya, Mario Marcella atau Cella dari grup band Kotak, memanas. 

Pada 15 November 2024 lalu, Posan melayangkan gugatan perdata terhadap Cella di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

Adapun gugatan tersebut menyangkut keabsahan nama dan status pendiri band Kotak.

Posan bersama Icez dan Julia Angel alias Pare mengeklaim masih memiliki hak atau entitas atas band tersebut.

Untuk diketahui, Posan, Icez, dan Pare merupakan personel awal dibentuknya Kotak saat mengikuti ajang Dream Band.

Namun, pada 13 Maret 2025, PN Sleman menyatakan bahwa pihaknya tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan tersebut, serta menerima eksepsi yang diajukan oleh pihak Cella.

“Setelah menjalani sidang, pada 13 Maret 2025, PN Sleman, alhamdulillah menyatakan: Menerima eksepsi dari saya, Cella Kotak."

"Menyatakan PN Sleman tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan tersebut,” tulis Cella, dikutip Kompas.com baru-baru ini.

Tak berhenti di situ, Posan Tobing bersama Icez dan Pare kembali mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta.

Namun, pada 15 Mei 2025, PT Yogyakarta secara resmi menguatkan putusan PN Sleman dan menolak upaya banding tersebut.

Putusan itu semakin menegaskan bahwa formasi resmi Kotak saat ini terdiri dari Tantri, Cella, dan Chua.

“Sekali lagi, saya tegaskan: KOTAK adalah kami – Cella, Tantri, dan Chua,” tulis Cella lagi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved