Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Bisikan Gaib Palsu, Yanti dan Ayah Kandung Habisi Nyawa Ibu dan Anak: Dimutilasi hingga Dibakar

Yanti di Cianjur bunuh ibu dan anak kandungnya. Korban dimutilasi, dibakar, demi dendam dan harta. Polisi temukan foto sadis di HP pelaku.

Editor: Awaliyah P
TRIBUN JABAR
DENDAM BERDARAH - Cahya (53) dan Yanti (34), pelaku pembunuhan sadis di Cianjur, saat diamankan polisi. Keduanya membunuh ibu dan anak kandung karena dendam dan harta. 

Bisikan Gaib Palsu, Yanti dan Ayah Kandung Habisi Nyawa Ibu dan Anak: Dimutilasi hingga Dibakar

TRIBUNJATENG.COM - Yanti (34), warga Kampung Cikadongdong RT 05/03, Desa Cibanteng, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, membunuh ibu dan anak kandungnya sendiri.

Aksi keji itu dilakukan bersama ayahnya, Cahya (53), yang juga suami dari korban.

Korban pertama adalah Lilis (54), ibu kandung Yanti.

  

 

Korban kedua adalah anak Yanti yang masih berusia tiga tahun.

Anak tersebut juga merupakan cucu kandung dari Cahya.

Pembunuhan terjadi di rumah korban.

Korban Lilis dicekik oleh Yanti.

Cahya membantu dengan memegangi tubuh korban.

Saat dibunuh, korban Lilis sedang dalam kondisi sakit.

Setelah korban meninggal, jasadnya dibiarkan selama empat hari.

Setelah itu, Yanti dan Cahya memutilasi, menguliti, dan membakar bagian tubuh korban.

Potongan tubuh lalu dibuang ke saluran irigasi dan kebun.

"Korban dicekik langsung oleh Yanti, sedangkan pelaku Cahya membantunya dengan cara memegang korban."

"Padahal korban Lilis tengah sakit."

"Kedua pelaku ini mengaku memiliki dendam pada korban sejak lama," kata Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, dikutip Tribunjateng.com dari Tribun Jabar.

Yanti juga membunuh anak kandungnya sendiri yang masih berusia tiga tahun.

Hal itu dilakukan karena khawatir perbuatannya terbongkar.

"Korban anak tiga tahun itu merupakan anak kandung pelaku Yanti, sekaligus cucu pelaku Cahya."

"Tak hanya dibunuh, kedua korban dimutilasi, dikuliti bahkan dibakar untuk meninggalkan jejak yang telah mereka lakukan," kata Tono.

Kasus tersebut terungkap setelah warga menemukan tengkorak manusia di kebun dan potongan tubuh di saluran irigasi pada Senin (5/5/2025).

Warga juga mencium bau menyengat dari rumah korban.

"Di waktu yang hampir bersamaan, warga lain juga menemukan potongan tangan dan kaki di saluran irigasi," kata Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yongky Dilatha.

Yanti dan Cahya sempat mengelabui polisi dengan mengaku mendapatkan bisikan gaib.

"Pengakuan kedua pelaku yang mendapatkan bisikan gaib, sehingga membuat mereka nekat membunuh korban dengan keji," kata Tono.

Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa motif utama Yanti adalah dendam lama terhadap ibunya.

Yanti tidak mengalami gangguan kejiwaan.

"Hasil pemeriksaan psikologis, tidak mengalami gangguan atau masalah kejiwaan."

"Pembunuhan itu murni didasari balas dendam," ujarnya.

Motif Cahya ikut membantu karena ingin menguasai harta korban.

"Berupa kalung emas seberat 60 gram milik korban untuk melunasi utangnya sebesar Rp 90 juta," jelas Tono.

Polisi menemukan beberapa barang bukti berupa pisau, gunting, dan telepon genggam.

Dalam telepon genggam milik Yanti, polisi menemukan foto korban dalam kondisi sudah tidak bernyawa dan dimutilasi.

"Foto korban tersebut kita temukan saat proses penyelidikan dan memintai keterangan kepada kedua pelaku."

"Karena keduanya sempat dicurigai seusai warga mencium bau menyengat dari rumah korban," ujar Tono.

Foto itu sengaja disimpan oleh Yanti sebagai pelampiasan dendam.

"Berdasarkan hasil pengakuan Yanti, foto tersebut sengaja diabadikan sebagai rasa kepuasan karena dendamnya yang sudah lama akhirnya terbalaskan," katanya.

Polisi menjerat Yanti dan Cahya dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Keduanya juga dijerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Sesuai dengan pasal yang dikenakan, kedua pelaku diancam pidana mati atau seumur hidup juga selama-lamanya 20 tahun kurungan penjara," kata Tono. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved