Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Daftar Wilayah RI dengan Masa Tunggu Haji Tercepat dan Terlama, Hampir Mencapai 50 Tahun

Menunaikan ibadah haji merupakan rukun Islam ke-5 yang wajib dilaksanakan bagi umat muslim yang mampu. Perintah menunaikan ibadah haji

Penulis: Alifia | Editor: Ardianti WS
MOSLEMWORLD
Daftar Masa Tunggu Haji di Indonesia, Bank Foto Tribun Jateng, Istimewa. 

Daftar Wilayah RI dengan Masa Tunggu Haji Tercepat dan Terlama, Hampir Mencapai 50 Tahun

TRIBUNJATENG.COM- Menunaikan ibadah haji merupakan rukun Islam ke-5 yang wajib dilaksanakan bagi umat muslim yang mampu.
Perintah menunaikan ibadah haji tertulis dalam Surah Ali Imran ayat 97:

وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ .

Artinya: "(Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana."
Nabi Muhammad SAW juga memperkuat perintah untuk umat muslim yang mampu agar menunaikan ibadah haji.

Baca juga: Luna Maya Unggah Video Terbaru di Instagram, Warganet Singgung Tiket

Baca juga: Berapa Harga Tiket Cannes Film Festival? Diduga Dibeli Artis Indonesia Demi Red Carpet

Baca juga: Habib Jafar Beri Kesaksian dan Ungkap Sosok Mendiang Ibrahim Sjarief Suami Najwa Shihab

"Islam itu didirikan atas lima perkara. Yaitu, bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan sholat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah, dan berpuasa di bulan Ramadhan." (HR Muttafaq 'alaih)

Di Indonesia sendiri, berangkat ke tanah suci bukanlah hal yang mudah dan instan.

Ada beberapa tahapan dan proses yang harus dijalani hingga menunggu antrean untuk bisa sampai ke tanah suci.

Diketahui jika masa tunggu untuk menunaikan ibadah haji sangatlah bervariasi, mulai dari 11 tahun termasuk dalam kategori tercepat hingga yang terlama bisa hampir mencapai 50 tahun masa tunggu.

Dilansir dari situs resmi Dirjen PHU Kemenag Republik Indonesia, wilayah Republik Indonesia dengan masa tunggu paling cepat adalah 11 tahun dan paling lama 47 tahun.

Berikut Wilayah Tercepat Masa Tunggu Ibadah Haji:

1. Kabupaten Maluku Barat Daya, Maluku selama 11 tahun

2. Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku selama 13 tahun.

3. Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Maluku selama 13 tahun.

4. Kabupaten Wondama, Papua Barat selama 13 tahun.

5. Kabupaten Landak, Kalimantan Barat selama 14 tahun.

6. Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku selama 14 tahun.

7. Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku selama 14 tahun.

8. Kota Ambon, Maluku selama 14 tahun.

9. Kabupaten Buru Selatan, Maluku selama 14 tahun.

10. Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara selama 14 tahun.

11. Kota Tual, Maluku selama 15 tahun.


Berikut Wilayah Terlama Masa Tunggu Ibadah Haji:

1. Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan selama 47 tahun.

2. Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan selama 46 tahun.

3. Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan selama 44 tahun.

4. Kota Bontang, Kalimantan Timur selama 43 tahun.

5. Kota Pare-pare, Sulawesi Selatan selama 43 tahun.

6. Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan selama 41 tahun.

7. Kabupaten Makassar, Sulawesi Selatan selama 41 tahun.

8. Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan selama 40 tahun.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved