Warga Semarang Tewas Dianiaya Polisi
Inilah Tampang AKP Hariyadi Polisi Tersangka Penganiaya dan Pembunuh Darso, Belum Disidang Etik
Hariyadi, tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Darso di Semarang, diketahui masih berstatus sebagai anggota
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Hariyadi, tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Darso di Semarang, diketahui masih berstatus sebagai anggota aktif Polri saat resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang pada Selasa, 20 Mei 2025.
Keterangan tersebut dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Sunarto, yang menyebutkan bahwa status keanggotaan kliennya tetap aktif hingga proses hukum berjalan.
Menurutnya. hal ini dilakukan agar proses hukum tetap berjalan objektif dan tidak menimbulkan bias, baik secara internal maupun eksternal.
Penyerahan tersangka ke Kejari merupakan bagian dari tahap pelimpahan berkas perkara setelah proses penyidikan oleh pihak kepolisian dinyatakan lengkap atau P-21.
"Iya (masih anggota Polri) karena memang apa yang dilakukan Pak Haryadi harus dibuktikan dulu di pidana umumnya," beber Sunarto kepada Tribun di Kantor Kejari Semarang.
"Jadi jangan sampai putusan etik akan mempengaruhi pidana umumnya," ungkapnya.
Di sisi lain, pengacara keluarga Darso, Antoni Yudha Timor memprotes keras atas belum disidang etiknya AKP Hariyadi.
Menurutnya, tersangka sudah seharusnya disidang etik terlebih dahulu dengan sanksi putusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) atau dipecat.
"Harapan keluarga korban seperti itu. Sebab, tersangka ini telah menghilangkan nyawa seseorang yang masuk kategori pelanggaran berat," katanya kepada Tribun.
Namun, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) malah tak kunjung melakukan sidang etik terhadap Hariyadi.
Antoni khawatir Hariyadi yang masih berstatus sebagai polisi bakal menguntungkannya dalam proses pidana umum.
"Seharusnya disidang etik dulu, baru pidana umumnya diproses," paparnya.
Sebaliknya, kelima bawahan dari Hariyadi sudah dilakukan sidang etik.
Kelima polisi tersebut meliputi Iswadi yang dikenai sanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari dan demosi (penurunan jabatan) selama 3 tahun.
Abdul Mutolib patsus 30 hari, demosi 4 tahun.
Deretan Barang Bukti Kasus Polisi Aniaya dan Tewaskan Darso, Tersangka AKP Hariyadi: Terima Kasih |
![]() |
---|
Jaksa Terima 31 Alat Bukti Kasus Polisi Aniaya Warga Semarang, Mulai Mobil Hingga Pakaian |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: AKP Hariyadi Tersangka Pembunuhan Darso Diserahkan ke Kejari Semarang |
![]() |
---|
"Sepurane Buk" Kalimat AKP Hariyadi Polisi Jogja Pembunuh Darso Saat Bertemu dengan Ibu Korban |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Keluarga Darso Tanggapi Hasil Rekonstruksi: Tersangka Sempat Mencoba Kaburkan TKP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.