Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Warga Semarang Tewas Dianiaya Polisi

Inilah Tampang AKP Hariyadi Polisi Tersangka Penganiaya dan Pembunuh Darso, Belum Disidang Etik

Hariyadi, tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Darso di Semarang, diketahui masih berstatus sebagai anggota

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Tribun Jateng/ Iwan Arifianto.
PENYERAHAN TERSANGKA - Tersangka kasus penganiayaan, Hariyadi diserahkan ke Kejari selepas bukti dan pemberkasan kasus ini dinyatakan lengkap, Kota Semarang, Selasa (20/5/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Hariyadi, tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Darso di Semarang, diketahui masih berstatus sebagai anggota aktif Polri saat resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang pada Selasa, 20 Mei 2025.

Keterangan tersebut dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Sunarto, yang menyebutkan bahwa status keanggotaan kliennya tetap aktif hingga proses hukum berjalan.

Menurutnya. hal ini dilakukan agar proses hukum tetap berjalan objektif dan tidak menimbulkan bias, baik secara internal maupun eksternal.

Penyerahan tersangka ke Kejari merupakan bagian dari tahap pelimpahan berkas perkara setelah proses penyidikan oleh pihak kepolisian dinyatakan lengkap atau P-21.

"Iya (masih anggota Polri) karena memang apa yang dilakukan Pak Haryadi harus dibuktikan dulu di pidana umumnya," beber Sunarto kepada Tribun di Kantor Kejari Semarang.

"Jadi jangan sampai  putusan etik akan mempengaruhi pidana umumnya," ungkapnya.


Di sisi lain, pengacara keluarga Darso, Antoni Yudha Timor memprotes keras atas belum disidang etiknya AKP Hariyadi.


Menurutnya, tersangka sudah seharusnya disidang etik terlebih dahulu dengan sanksi putusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) atau dipecat. 

"Harapan keluarga korban seperti itu. Sebab, tersangka ini telah menghilangkan nyawa seseorang yang masuk kategori pelanggaran berat," katanya kepada Tribun.

Namun, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) malah tak kunjung melakukan sidang etik terhadap Hariyadi.

Antoni khawatir Hariyadi yang masih berstatus sebagai polisi bakal menguntungkannya dalam proses pidana umum.

"Seharusnya disidang etik dulu, baru pidana umumnya diproses," paparnya.


Sebaliknya, kelima bawahan dari Hariyadi sudah dilakukan sidang etik.

Kelima polisi tersebut meliputi Iswadi yang dikenai sanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari dan demosi (penurunan jabatan) selama 3 tahun.

Abdul Mutolib  patsus 30 hari, demosi 4 tahun.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved