Warga Semarang Tewas Dianiaya Polisi
"Sepurane Buk" Kalimat AKP Hariyadi Polisi Jogja Pembunuh Darso Saat Bertemu dengan Ibu Korban
Polda Jawa Tengah telah melakukan rekontruksi kasus penganiayaan Darso di Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polda Jawa Tengah telah melakukan rekontruksi kasus penganiayaan Darso di Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jumat (28/2/2025).
Dalam rekontruksi tersebut terjadi pertemuan antara ibu kandung Darso, Sri Utari (77) dengan tersangka penganiayaan yakni AKP Hariyadi eks Kepala Unit Penegakkan Hukum (Kanit Gakkum) Satuan Lalu Lintas Polresta Yogyakarta.
Pertemuan itu diungkap oleh Kuasa Hukum keluarga Darso, Antoni Yudha Timor. Antoni mengungkapkan, pertemuan itu atas permintaan ibunda korban yang meminta bertemu dengan pelaku penganiayaan pada saat proses rekontruksi.
"Saya mencari waktu yang tepat ketika tersangka duduk di seberang TKP (tempat kejadian perkara) penganiayaan, saya bilang pak Hariyadi ini ibu almarhum pak Darso ingin ketemu," jelas Antoni, Senin (3/3/2025).
Antoni menceritakan, tersangka ketika itu sedang duduk lalu berdiri. Dia meminta tersangka agar membuka maskernya.
Terjadilah jabat tangan antara ibu kandung Darso Sri Utari dengan tersangka. Pada kejadian itu, Sri Utari mengungkapkan kekecewaannya pada tersangka.
"Ibu Darso bilang sampai tiga kali ke tersangka sampeyan kog tego karo anak ku (Kamu mengapa kejam terhadap anak saya) Hariyadi menjawab sepurane buk menowo ana lepate (maafkan saya Ibu, jika saya ada salah)," terangnya.
Selepas itu, kata Antoni, Sri Utari berlinangan air mata. Dia meminta kepadanya agar kasus anaknya tidak hanya menjerat satu tersangka saja.
Keluarga yakin Darso tidak hanya dianiaya oleh satu tersangka melainkan lebih dari satu orang.
Sebab, Darso dijemput oleh banyak polisi dan menurut penuturan Darso dua hari sebelum meninggal dunia mengaku telah dihajar oleh enam polisi.
"Dalam kejadian itu ada seorang ibu yang belum rela dengan kondisi seperti ini. Dia meminta kepada saya untuk mengungkap lagi apakah hanya berhenti di Hariyadi atau kemungkinan lain," ungkapnya.
Berdasarkan permintaan keluarga itu, Antoni masih berupaya untuk menjerat para terduga tersangka lainnya dalam kasus tersebut.
Pihaknya meminta penyidik untuk mendalami dugaan pasal 55 dan pasal 56 KUHP (turut serta dalam kasus pidana) dengan asumsi bahwa mereka datang ke Jogja ke Semarang dengan bersama-sama.
"Penyidik belum memperdalam lagi ketika dalam perjalanan apa yang mereka bicarakan," bebernya.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, selepas rekontruksi penyidik masih melakukan pemeriksaan dan konfrontir antara para saksi dengan tersangka Hariyadi.
"Iya kami masih konfrontir antara para saksi dengan tersangka Hariyadi," tandasnya. (iwn)
Penganiaya Darso Dituntut Ringan Karena Sudah Berdamai: Ternyata Melukai Hati Keluarga di Semarang |
![]() |
---|
Polisi Jogja Pembunuh Darso Warga Semarang Cuma Dituntut 3 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Damai |
![]() |
---|
Deretan Barang Bukti Kasus Polisi Aniaya dan Tewaskan Darso, Tersangka AKP Hariyadi: Terima Kasih |
![]() |
---|
Inilah Tampang AKP Hariyadi Polisi Tersangka Penganiaya dan Pembunuh Darso, Belum Disidang Etik |
![]() |
---|
Jaksa Terima 31 Alat Bukti Kasus Polisi Aniaya Warga Semarang, Mulai Mobil Hingga Pakaian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.