Berita Jateng
Penangkapan Saja Tak Cukup, Akar Masalah Premanisme di Jateng Tidak Ada Lapangan Kerja?
Penangkapan preman dalam Operasi Premanisme 2025 dinilai tak cukup karena masalah utama adalah lapangan pekerjaan.
Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
Terdiri dari tiga kasus aksi premanisme dengan menggunakan senjata tajam, dan tiga kasus lain berupa pencurian handphone, pencurian sepeda motor, dan pencabulan anak di bawah umur.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo mengungkapkan, operasi premanisme 2025 berlangsung 20 hari sejak 12 Mei hingga 31 Mei.
Dalam kurun waktu 10 hari pelaksanaan operasi premanisme, terungkap enam kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah Kabupaten Kudus.
Kata dia, dalam operasi premanisme ada tiga strategi yang dijalankan. Tindakan preemtif dilakukan oleh fungsi intelijen sebanyak 66 kegiatan, tindakan preventif dijalankan fungsi Samapta berupa patroli ke tempat-tempat yang rawan terjadi tindak premanisme.
Serta tindakan penegakan hukum dengan mengungkap beberapa kasus kejahatan di lingkungan masyarakat.
"Hasil penindakan enam kasus tindak pidana, 3 kasus di antaranya sesuai target operasi, 3 kasus tidak masuk dalam target operasi," terangnya dalam keterangan konferensi pers, Rabu (21/5/2025).
Lebih lanjut, AKBP Heru menjelaskan, 3 kasus tindak premanisme dilakukan rersangka dengan melakukan penganiayaan. Semuanya berkaitan dengan tersangka berbeda, tempat kejadian berbeda, dan waktu berbeda.
Sementara tiga kasus lainnya berupa pencurian 30 unit handphone di sebuah toko, pencurian kendaraan bermotor dan pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Undaan.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat Kudus apabila mengalami tindakan premanisme segera melaporkannya ke pihak kepolisian. Kami akan tindak secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.
Kasatreskrim Polres Kudus, AKP Danail Arifin menambahkan, tiga tindakan premanisme dengan senjata tajam dilakukan di halaman parkir treend steak Purwosari Kota Kudus, depan gerbang Perum Muria Indah Gondangmanis, dan sebuah kafe di Dukuh Singopadon, Desa Singocandi, Kecamatan Kota Kudus.
Danail mengungkapkan, aksi premanisme di depan Gerbang Perum Muria Indah terjadi pada 9 Mei 2025 sekiranya pukul 17.00 WIB.
Tersangka berinisial AS (29) warga Desa Bacin Kudus, sedangkan korban EWP (38) warga Payaman, Mejobo.
Saat itu, korban bersama 4 temannya mengendarai motor melintas di depan gerbang Perum Muria Indah. Dikejar kelompok tersangka yang diketahui sebagai kelompok geng Bacin.
Tersangka diketahui merupakan residivis tindak pidana kekerasan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman 2 tahun penjara.
Lapenkop Dekopin Jawa Tengah Gelar Pendidikan Pendamping KDLMP Agar Koperasi Bisa Maju Berbisnis |
![]() |
---|
Alasan Polda Jateng Belum Pecat Robig Selepas Sidang Vonis 15 Tahun |
![]() |
---|
Tekankan Spirit Kritisisme, Mohammad Saleh Ajak Mahasiswa Koreksi Program Pemerintah |
![]() |
---|
Erick Thohir: Liga 4 Perebutkan Piala Bupati/Walikota, Liga 3 Piala Gubernur Jawa Tengah |
![]() |
---|
Pemulihan Bisnis Perhotelan di Jateng Belum Signifikan pada Awal Semester II |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.