Segini Besaran Gaji Ketua RT di Kudus Jawa Tengah
Segini besaran gaji ketua RT Kudus, Jawa Tengah. Ketua RT adalah unsur lembaga kemasyarakatan desa. ini nominal gaji ketua Rt di kudus
Segini Besaran Gaji Ketua RT di Kudus Jawa Tengah
TRIBUNJATENG.COM- Segini besaran gaji ketua RT Kudus, Jawa Tengah
Ketua RT adalah unsur lembaga kemasyarakatan desa yang dibentuk atas prakarsa masyarakat dan pemerintah desa.
Ketua RT bertanggung jawab atas satu RT atau lebih yang merupakan bagian dari RW.
Ketua RT juga merupakan mitra kerja ketua RW dalam bidang pelayanan sosial, ekonomi, dan budaya.
Gaji ketua RT di Kudus Rp3,5 juta per tahun, yang berarti sekitar Rp291.667 per bulan
Berdasarkan UU Desa, tugas pokok dan fungsi ketua RT adalah sebagai berikut:
Membantu ketua RW dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi lembaga kemasyarakatan desa;
Membantu ketua RW dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan program pembangunan desa di wilayahnya;
Membantu ketua RW dalam mengumpulkan dan menyampaikan data dan informasi desa;
Membantu ketua RW dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di wilayahnya;
Membantu ketua RW dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa;
Melakukan tugas lain yang diberikan oleh ketua RW sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya.
Di kabupaten Wonogiri, Ketua RT akan mendapatkan insentif sebesar Rp500.000 per bulan.
Setiap Anggota RT/ Warga mempunyai kewajiban:
Menjaga kerukunan antar warga
Mematuhi/melaksanakan keputusan Forum Musyawarah Warga
Menunjang terselenggaranya tugas dan kewajiban RT
Berperan aktif dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh RT
Wajib membayar Iuaran Pemeliharaan Lingkungan (IPL)
Setiap Anggota RT mempunyai hak :
Mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan dari RT
Mengajukan usul dan pendapat dalam rapat forum musyawarah warga
Memilih dan dipilih sebagai pengurus RT
Turut serta dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh RT
Memakai fasum/ fasos dengan mengikuti tata tertib yang berlaku
Hak atas laporan kegiatan/ laporan keuangan RT
Tugas Pengurus Rukun Tetangga
Membantu tugas-tugas pelayananan kepada warga yang menjadi tanggungjawab pemerintah daerah
Memelihara kerukunan warga, menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan warga
Menyusun rencana pelaksanaan pembangunan dengan menggerakan kesadaran warga dalam bergotong royong.
Fungsi Pengurus RT adalah:
Pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya
Memelihara keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga
Menangani masalah-masalah sosial warga
Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya wargga
Menggerakan swadaya gotong royong dan partisipasi warga
Mediasi komunikasi, informasi, sosialisasi antara kelurahan dengan masyarakat
Sebagai wadah untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan warga yang dilandasi semangat kekeluargaan dan kegotong royongan.
Kewajiban Pengurus Rukun Tetangga
Jalan Sumbersari-Binangun Wonosobo Diperlebar dengan Anggaran Rp2,48 Miliar |
![]() |
---|
Sidang Kode Etik Kapolsek Brangsong Digelar Kapan? Begini Kata Polda Jateng |
![]() |
---|
Bupati Jepara Janji Krisis Air Bersih di Desa Clering Sudah Teratasi Tahun Depan |
![]() |
---|
92 Siswa SDN Pangebatan Banyumas Tidak Masuk Sekolah Karena Sakit, Keracunan Usai Santap MBG? |
![]() |
---|
Tabel KUR BRI 2025, Cek Syarat Lengkapnya Wajib Punya Rekening Aktif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.