Polres Sragen
Polsek Gondang Selesaikan Perkara Pengamen yang Mencuri Melalui Restorative Justice
Polres Sragen kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan keadilan restoratif.
Penulis: Laili Shofiyah | Editor: M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN – Polres Sragen kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan keadilan restoratif.
Sebuah kasus pencurian yang ditangani Polsek Gondang, melibatkan seorang pengamen diselesaikan secara damai melalui pendekatan restorative justice, dengan mempertimbangkan kondisi kemanusiaan pelaku yang memiliki tanggungan balita.
Hal itu seperti disampaikan Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi, Kamis, (22/5/2025).
Peristiwa ini bermula pada Rabu, 21 Mei 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.
Korban, Eko Sugiyanto, seorang wiraswasta di Dukuh Tegalrejo, Gondang, Sragen, melaporkan kehilangan satu unit handphone Samsung Galaxy A12 dan sebuah tas selempang hitam merek Chibao yang berisi KTP, SIM C, kartu ATM BSI, serta uang tunai Rp 800.000,-.
Kejadian ini terjadi di warung milik korban.
Baca juga: Buat Onar dalam Keadaan Mabuk, Empat Pemuda Kena Jaring Operasi Premanisme Polres Sragen
Menurut keterangan istri korban, ia sempat melihat seorang pengamen, yang belakangan diketahui bernama Aziz Chairul Anwar (22), mondar-mandir di depan dan masuk ke dalam warungnya.
Merasa curiga karena melihat pelaku memasukkan sesuatu ke dalam jaketnya, istri korban lantas mengejar dan mengamankan Aziz dibantu suaminya.
Pelaku kemudian dibawa ke rumah Ketua RW setempat sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Gondang.
Setelah melalui proses penyelidikan, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara restorative justice.
Kesepakatan ini didasari beberapa pertimbangan.
Pelaku, Aziz Chairul Anwar, bersedia mengembalikan seluruh barang yang dicuri kepada korban, dan barang-barang tersebut telah diterima kembali oleh Eko Sugiyanto.
Aziz juga telah meminta maaf kepada korban, dan permintaan maaf tersebut diterima dengan lapang dada.
Keduanya berjanji akan menjalin hubungan baik dan pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Jika melanggar janji, ia siap dituntut sesuai hukum yang berlaku.
Baca juga: Guru Agama yang Cabuli Murid Berkali-kali di Kelas Kini Mendekam di Tahanan Polres Sragen
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.