Selasa, 21 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

UPDATE DC Babak Belur Diamuk Massa di Semarang, Polisi Buntu Cari Sosok Perempuan Pemilik Motor

Polisi mengamankan dua pria yang diduga menjadi pelaku utama kasus pengeroyokan terhadap ZA (36) seorang Debt Collector

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
dok warga/istimewa
DC DIKEROYOK WARGA - Seorang pria yang bekerja sebagai DC tampak tergeletak lemas selepas dikeroyok oleh warga , di Kota Semarang, Rabu (21/5/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polisi mengamankan dua pria yang diduga menjadi pelaku utama kasus pengeroyokan terhadap ZA (36) seorang Debt Collector (DC) atau penagih utang asal Gemuh, Kabupaten Kendal.

Dua pria tersebut meliputi IP (22) dan S (33). Keduanya warga Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.

"Keduanya telah ditahan di Polsek.

(Kemungkinan tersangka?) Kami masih melakukan pemeriksaan," kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Ngaliyan, Kompol Indra Romantika saat dihubungi Tribun, Kamis (22/5/2025).

Indra saat ini tengah melakukan pemeriksaan menyeluruh kasus ini.

Termasuk meminta keterangan dari perempuan yang motornya hendak ditarik oleh DC tersebut atau korban pengeroyokan.

"Kami masih mencari pemilik motor  karena alamat yang kami kantongi  ternyata  rumahnya fiktif, enggak ada alamat itu," sambung Indra.

Pemeriksaan terhadap saksi perempuan itu, kata Indra, sangat krusial untuk mengetahui duduk perkara kasus pengeroyokan tersebut.

Menurutnya, kasus ini bermula ketika perempuan yang belum diketahui identitasnya melintas di Jalan di Jalan Urip Sumoharjo, Wonosari, Ngaliyan, Kota Semarang, Selasa (20/5/2025) sekira pukul 16.00 WIB.


Informasi awal, motor perempuan itu hendak ditarik korban.

Namun, penarikan tersebut berujung memancing warga lalu berujung pengeroyokan. 

"Ya kami fokus ke kasus pengeroyokan itu dulu.

Karena tindakan yang dilakukan terhadap DC merupakan tindakan berlebihan," katanya.

Indra melanjutkan, peran kedua pria yang sekarang sudah ditangkap meliputi melakukan pemukulan terhadap korban dan pembiaran.

Dua tindakan tersebut sudah masuk dalam tindak pidana yakni pasal 170 KUHP dan pasal 56 KUHP.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved