Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Viral Menantu Pria Hamili Mertua Usia 36 Tahun hingga Berujung Nikah

Setelah suami FR (36) meninggal, putrinya AL (21) dan suaminya, BR diminta tinggal bersamanya satu atap...menantu pria berinisial BR hamili mertua

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Tiktok
ILUSTRASI - Viral Menantu Pria Hamili Mertua Usia 36 Tahun hingga Berujung Nikah 

Viral Menantu Pria Hamili Mertua Usia 36 Tahun hingga Berujung Nikah 


TRIBUNJATENG.COM - Viral menantu pria berinisial BR hamili mertuanya yang berinisial FR  hingga berujung nikah.  

Peristiwa tersebut terjadi di Taccampu, Desa Abbanuange, Kecamatan Lilirilau, Sopeng Sulawesi Selatan.

FR sang ibu mertua diketahui berusia 36 tahun. Perselingkuhan tersebut terjadi sejak awal tahun 2024 lalu.

Petaka tersebut terjadi saat Suami FR meninggal dunia.

Setelah suami FR (36) meninggal, putrinya yakni AL (21) dan suaminya, BR diminta tinggal bersamanya satu atap.


Dilansir dari Instagram makassar_iinfo, terkuak kronologi kasus perselingkuhan menantu dan mertua itu.

Setelah suami FR meninggal, putrinya yakni AL (21) dan suaminya, BR diminta tinggal bersamanya satu atap.

Alhasil FR pun kabarnya telah melahirkan bayinya hasil hubungan dengan menantu.

Terkait dengan kasus yang belakangan viral itu, Kepala Desa Abbanuange, Buhari pun membongkar fakta sebenarnya.
Bahwa kasus tersebut sudah lama diselesaikan secara kekeluargaan.

Artinya tidak ada proses hukum dalam kasus perselingkuhan menantu dan mertua itu.

"Menantunya hamili mertuanya, tapi itu kasus sudah lama, sudah melahirkan juga (FR)," kata Buhari.

Aksi perselingkuhan yang dilakukan BR itu terjadi lantaran FR sudah jadi janda.

Suami FR kabarnya telah meninggal dunia.
Setelah suami FR meninggal, putrinya yakni AL (21) dan suaminya, BR tinggal bersamanya satu atap.

Tak disangka, momen itu justru dijadikan kesempatan oleh BR dan FR untuk main serong.

Kasus tersebut berakhir secara damai lantaran pihak istri sah yakni AL enggan memperpanjangnya alias legowo.

Namun AL sempat mengajukan syarat agar kasusnya tidak dibawa ke jalur hukum.
Yakni AL minta diceraikan oleh BR.

“Bhabinkamtibmas dan Kanit Reskrim Polsek Lilirilau melakukan mediasi, dan pihak keluarga perempuan tidak mempermasalahkan atau menerima kejadian tersebut sebagai musibah," ungkap Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana.

Tak cuma bercerai, nasib miris lain juga menimpa AL.

Mantan suaminya yakni BR diharuskan menikah dengan ibu kandungnya, FR.

Alhasil BR yang tadinya suami AL, kini menjadi ayah tiri AL.

Kabarnya pernikahan antara BR dengan ibu mertuanya sudah terselenggara sejak beberapa bulan lalu.

Sedangkan proses perceraian antara BR dengan AL masih belum terselesaikan.
Pada 27 Mei 2025 nanti kabarnya BR dan AL akan menjalani sidang cerai yang pertama di Pengadilan Agama Soppeng.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved