Minggu, 10 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

BREAKING NEWS: 2 Pegawai Dinas Kesehatan Karanganyar Ditetapkan Tersangka Kasus Pengadaan Alkes

Kejari Kabupaten Karanganyar menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes Tahun 2023 di DKK Karanganyar.

Tayang:
Penulis: Agus Iswadi | Editor: M Syofri Kurniawan
Tribun Jateng/Istimewa
TETAPKAN TERSANGKA: Pihak Kejari Karanganyar menahan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Alkes di DKK Karanganyar pada Kamis (22/5/2025) malam. Dua tersangka tersebut merupakan pegawai di DKK Karanganyar. (DOK. KEJARI KARANGANYAR) 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Tahun 2023 di Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Karanganyar.

Dua tersangka tersebut merupakan pegawai di DKK Karanganyar.

Masing-masing P selaku pengguna anggaran dan A selaku pejabat fungsional perencanaan.

Baca juga: Kejaksaan Karanganyar Sita Laptop dan Dokumen Pengadaan Alkes 2022, Kerugian Negara Ditaksir Rp 10 M

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto menyampaikan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari dinas terkait dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan Alkes Tahun 2023

"Dari pemeriksaan saksi tersebut tim penyidik telah membuat kesimpulan.

Hari ini menetapkan dua orang tersangka inisial P dan A," katanya kepada wartawan di Kantor Kejari Karanganyar, Kamis (22/5/2025) malam.

Dia menuturkan, perkara dalam pengadaan alkes melalui E-katalog tersebut tidak sesuai dengan aturan sehingga menimbulkan kerugian negara.

Lanjutnya, ada yang mengondisikan pemenang tender melalui E-katalog.

Hartanto menerangkan, anggaran pengadaan alkses tersebut nilainya Rp13 miliar.

Alkes yang telah didistribusikan ke puskesmas-puskemas itu selanjutnya disalurkan ke posyandu.

"Dua orang tersangka ini sementara kita titipkan di Rutan Polres," terangnya.

Tersangka dikenakan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan dan suap dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (Ais)

Baca juga: Kejari Sudah Kantongi Nama Terduga Pelaku Penyelewangan Pengadaan Alkes DKK Karanganyar

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved