Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Nasib Bocah 12 Tahun di Kudus Akibat Ulah Bejat Ayah Tiri Selama 4 Bulan: Masih Pemulihan Depresi

Korban, gadis 12 tahun ini alami depresi hingga beberapa kali mencoba menyakiti diri sendiri karena ulah bejat ayah tirinya selama tiga bulan.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/SAIFUL MA'SUM
GELAR KASUS - Ilustrasi kepolisian dari Polres Kudus melakukan gelar kasus. Satreskrim Polres Kudus telah mengungkap kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan oleh seorang buruh terhadap anak tirinya. Kini pelaku telah mendekam di Rutan Polres Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Ketua JPPA Kabupaten Kudus, Noor Haniah menyebut jika kondisi korban rudapaksa oleh ayah tirinya saat ini sudah cukup membaik.

Korban pun saat ini sudah tinggal bersama ibu kandungnya dan terus mendapatkan pendampingan.

Ini merupakan beberapa upaya yang dilakukan karena korban mengalami trauma hingga depresi akibat ulah ayah tirinya itu.

Baca juga: Ayah Bejat di Kudus, 3 Bulan Sudah 10 Kali Rudapaksa Anak Tiri, Korban Berusia 12 Tahun

Baca juga: 29 Atlet Diterjunkan ke Popda Jateng 2025, Pemkab Kudus Targetkan Masuk 5 Besar

Pihak kepolisian dari Satreskrim Polres Kudus pun telah meringkus MI (34), buruh warga Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak bawah umur.

Korban merupakan anak tiri dari MI, yang saat ini berusia 12 tahun.

Ironisnya, perbuatan asusila MI terhadap anak tirinya dilakukan berulang kali atau lebih dari 10 kali disertai ancaman.

Akibatnya, korban mengalami depresi dampak dari perbuatan ayah tirinya.

Kasatreskrim Polres Kudus, AKP Danail Arifin mengatakan, kasus pencabulan anak bawah umur oleh ayah tirinya terungkap saat Polres Kudus menggelar Operasi Premanisme 2025 yang saat ini masih berlangsung, 12 hingga 31 Mei 2025.

Tindak kejahatan MI terungkap setelah ibu korban yang juga merupakan istri MI, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kudus.

Tersangka MI terancam hukuman 15 tahun penjara dijerat UU Perlindungan Anak.

Padahal, MI bersama istrinya yang juga sebagai ibu korban, baru saja dikaruniai anak.

AKP Danail mengungkapkan, tersangka MI sebelumnya merupakan bujangan yang menikahi janda anak satu.

Usia pernikahan MI dan istrinya berlangsung sekira satu tahun.

Sementara anak tirinya berusia 12 tahun.

Aksi pencabulan MI terhadap anak tirinya berlangsung pada September hingga Desember 2024.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved