Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

BSU 2025

Kabar Gembira! Pegawai dengan Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta Akan Dapat Bantuan Subsidi Upah BSU 2025

Pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta akan menerima BSU 2025 mulai 5 Juni. Ini syarat lengkap dan rincian bantuan dari pemerintah.

Editor: Awaliyah P
Continental Currency Exchange
ILUSTRASI UANG RUPIAH - BSU 2025 akan disalurkan mulai 5 Juni kepada pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta. 

Kabar Gembira! Pegawai dengan Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta Akan Dapat Bantuan Subsidi Upah BSU 2025

TRIBUNJATENG.COM - Kabar gembira! Pemerintah akan kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.

Penyaluran BSU 2025 akan dimulai pada 5 Juni 2025.

Presiden Prabowo Subianto akan memulai program ini sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat.

Bantuan ini juga bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang sedang melambat.

Program BSU pernah dijalankan saat pandemi Covid-19.

Saat itu, pemerintah memberi bantuan Rp 600 ribu per orang.

Namun tahun ini, jumlahnya akan lebih kecil.

"Pemberian subsidi upah seperti masa Covid. Besarannya lebih kecil dari Rp 600 ribu," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip dari Tribunnews.com.

Airlangga menjelaskan bahwa anggaran untuk BSU 2025 sudah disiapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ia menambahkan, aturan teknis masih disusun di masing-masing kementerian.

"Kemarin saya sudah laporkan ke Pak Presiden Prabowo, sehingga mudah-mudahan ini segera diumumkan kalau regulasi di masing-masing kementeriannya selesai," ujarnya.

BSU menjadi salah satu dari enam bantuan ekonomi yang akan diberikan pemerintah selama libur sekolah.

Tujuannya adalah menjaga daya beli masyarakat yang tidak bisa mengandalkan momen hari besar seperti Lebaran atau Natal.

Pada kuartal pertama 2025, pertumbuhan ekonomi Indonesia tercatat hanya 4,87 persen.

Angka ini lebih rendah dibanding kuartal pertama 2024 yang mencapai 5,11 persen.

 

Syarat Penerima BSU 2025

Pemerintah belum merilis syarat resmi BSU 2025.

Namun, besar kemungkinan syaratnya akan mengikuti aturan BSU 2022.

Berikut syarat lengkap yang perlu diperhatikan:

1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku.

3. Bila tidak ada upah minimum kabupaten/kota, maka mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP).

4. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

5. Bukan PNS, TNI, atau Polri.

6. Tidak sedang menerima bantuan lain, seperti Kartu Prakerja, PKH, atau bantuan UMKM.

7. Memiliki rekening bank aktif untuk pencairan dana.

5 Bantuan Lain Selain BSU

Selain BSU, pemerintah juga akan menyalurkan lima bantuan lainnya sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi pertengahan tahun:

1. Diskon transportasi umum, seperti tiket kereta, pesawat, dan kapal laut.

2. Potongan tarif tol selama Juni dan Juli 2025 untuk 110 juta pengendara.

3. Diskon listrik 50 persen untuk 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.

4. Bantuan sosial tambahan, termasuk sembako dan bantuan pangan bagi 18,3 juta keluarga penerima manfaat.

5. Diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) untuk buruh sektor padat karya.

"Jadi kita akan siapkan ada enam paket. Sekarang masing-masing kementerian mempersiapkan regulasinya," ujar Airlangga.

Airlangga menekankan bahwa insentif ini penting karena tidak ada lagi momen konsumsi besar seperti Ramadhan dan Lebaran. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved