Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

BSU 2025

10 Dokumen Wajib Dibawa! Bansos BSU 2025 di Jawa Tengah Segera Berakhir

Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 di Jawa Tengah harus segera diambil lataran memiliki batas waktu pengambilan.

Editor: galih permadi
Istimewa
Ilustrasi BSU 2025 di Jawa Tengah 

TRIBUNJATENG.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 di Jawa Tengah harus segera diambil lataran memiliki batas waktu pengambilan.

Hal ini juga berlaku skala nasional. Jika bansos BSU 2025 tidak diambil hingga batas waktu yang ditentukan, maka uang Rp 600 ribu akan hangus.

Pemerintah kembali menyalurkan BSU tahun 2025, salah satunya melalui Kantor Pos Indonesia.

Baca juga: Rekening Bansos Dipakai Judi Online, Siap-siap Dicoret! Dinsos Jateng Belum Terima Protes Warga

Penyaluran ini menyasar pekerja yang tidak memiliki rekening di bank Himbara seperti BNI, BRI, BTN, dan Mandiri, maupun di Bank Syariah Indonesia (BSI). 

Bantuan ini diberikan kepada para pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta, yang memenuhi syarat dan telah diverifikasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Besaran bantuan tetap, yakni Rp 600.000 untuk periode penyaluran bulan Juli 2025.

Bagi penerima yang belum menerima bantuan melalui rekening bank, PT Pos Indonesia menjadi jalur alternatif yang disiapkan pemerintah. 

Kapan Batas Pengambilan BSU 2025? 

Vice President Penyaluran Bantuan Sosial PT Pos Indonesia, Andi Rosa Muhammad Ramdan, menjelaskan bahwa batas maksimal pengambilan BSU di Kantor Pos adalah 31 Juli 2025.

"Untuk batasan pengambilan BSU yang dibayarkan melalui Pos Indonesia sampai dengan 31 Juli 2025," kata Andi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/7/2025). 

Meskipun begitu, ia tidak menutup kemungkinan batas waktu ini bisa diperpanjang jika ada keputusan baru dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Ia mengimbau para pekerja agar segera mengecek status penerimaan bantuan melalui aplikasi Pospay dan mengambil haknya secepat mungkin.

Apa yang Terjadi Jika Tidak Diambil?

Menurut Andi, jika bantuan tidak diambil hingga melewati batas waktu yang ditentukan, dana BSU tersebut akan dikembalikan ke kas negara.

"Kalau melebihi batas waktu pengambilan tidak diambil, maka dana akan kami setorkan kembali ke kas negara berdasarkan surat dari Kemenaker," ujar Andi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved