Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Dua Remaja di Banyumas Ditangkap karena Rampas Tas Emak-Emak, Todongan Pistol Mainan

Dua remaja asal Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas ditangkap polisi setelah melakukan

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
Tribunjateng/Permata Putra Sejati
MEMBERIKAN KETERANGAN - Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Andryansyah Rithas Hasibua 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Dua remaja asal Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas ditangkap polisi setelah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang emak-emak. 


Mirisnya, salah satu pelaku masih berusia 17 tahun.


Aksi perampokan itu terjadi Sabtu (10/5/2025) sekitar pukul 04.00 WIB, di Jalan Raya Panembangan, tepatnya di tengah area persawahan Desa Panembangan, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.


Korban berinisial DSH (47), warga Desa Sambirata, saat itu sedang dalam perjalanan ke Pasar Karangtengah untuk belanja sayur. 


Ia mengendarai sepeda motor dan membawa tas selempang berwarna coklat.


"Saat sampai di lokasi kejadian, korban dipepet oleh dua pelaku yang berboncengan sepeda motor. 


Salah satu pelaku mendorong bahu kanan korban hingga ia oleng dan akhirnya terjatuh," ujar Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, kepada Tribunbanyumas.com, Senin (26/5/2025).


Tak berhenti di situ, para pelaku langsung turun dan menodongkan benda menyerupai pistol ke kepala korban sambil mengancam meminta uang.


"Pelaku mengarahkan alat berbentuk pistol ke bagian dahi kanan korban dan berkata 'Duit.. duit, duite ndi?' 


Korban menjawab tidak ada uang karena belum dapat belanja," ungkap Kasat Reskrim.


Karena ketakutan, korban tidak melawan. 


Pelaku lantas merampas tas selempang milik korban dan kabur.


Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 01/ V/ 2025/ SPKT/ Polsek Cilongok, penyelidikan dilakukan dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap, Sabtu (24/5/2025).


Kedua pelaku berinisial AP (18) dan MIM (17) yang merupakan warga Kecamatan Cilongok. 


MIM ditangkap di rumahnya, sementara AP diamankan di tempat kerjanya di wilayah Tangerang Selatan, Kota Tangerang.


Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit HP Samsung Core A01, satu unit HP OPPO A3s, satu tas selempang hitam, helm, jumper, celana pendek biru dongker, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.


"Modusnya, pelaku membuntuti korban, lalu saat berada di lokasi sepi, mereka memepet dan menendang korban hingga jatuh, lalu menodongkan pistol mainan dan merampas tas korban," kata Kompol Andryansyah.


Kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang dilakukan lebih dari satu orang dan diancam dengan hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. (jti)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved