Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Kisah Chen-chen Mirip Film Miracle in Cell 7, Jadi WNI Setelah 9 Tahun Tinggal di Rudenim Semarang

Perempuan yang akrab disapa Chen-chen ini kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI) karena sebelumnya sempat menjadi warga negara Taiwan.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/REZANDA AKBAR
KEMBALI BERSTATUS WNI - Chen-chen mengenakan pakaian biru dan Ijal saat menuju ke kehidupan barunya di Panti Sosial PGOT Mardi Utomo Semarang, Senin (26/5/2025). Kini dia kembali bernama Magdalena dan berstatus WNI setelah 9 tahun lamanya berstatus warga Taiwan. 

Chen-chen kala itu kelimpungan, dia disarankan oleh kekasihnya untuk pulang ke Tegal dan dijanjikan untuk dinikahi.

Chen-chen kemudian mengikuti kata sang kekasih dan kembali ke Indonesia menuju Tegal dan tinggal hingga melahirkan Ijal di rumah orangtua kekasihnya.

Namun kekasihnya tak kunjung pulang, tak juga menepati janjinya untuk menikahi Chen-chen.

Termasuk juga keluarga kekasihnya yang tak mau menghidupinya dan Ijal yang baru dilahirkan.

Dia merasa ditipu oleh pacarnya, sehingga harus mencari pekerjaan dan menjadi pelayan di warteg untuk mencukupi kebutuhan Ijal yang masih bayi orok.

Baca juga: Tradisi Sedekah Laut dan Bumi di Semarang, Wali Kota: Lekat dengan Akar Budaya

Baca juga: 80 Peserta Ikuti Pelatihan Mubalighat Aisyiyah Kota Semarang, Berkiprah di Era Digital

Suatu ketika, saat pulang dari bekerja Chen-chen sempat kaget tak menemukan Ijal di tempat tinggalnya.

Tiba-tiba orangtua dari sang kekasih memberikan uang Rp10juta kepadanya.

Chen-chen menolak uang tersebut dan meminta anaknya, Ijal dikembalikan ke pelukannya.

Karena hal tersebut, membuat Chen-chen mengurus surat administrasi ke balai desa.

Karena tak pernah mengenyam pendidikan dan kesulitan komunikasi petugas balai desa tak memahami maksud Chen-chen.

Karena Chen-chen yang masih berstatus sebagai warga negara Taiwan, petugas membawanya ke Kantor Imigrasi di Malang. 

Dari Malang, Chen-chen dibawa ke Rudenim Semarang dan tinggal selama 9 tahun di sana hingga mendapatkan kembali kewarganegaraannya.

"Membutuhkan waktu 9 tahun karena ada beberapa hal."

"Antara satu stakeholder dan lainnya menginginkan semua sesuai aturan yang berlaku."

"Antara Ditjen Ahu, Imigrasi, dan Teto sebagai perwakilan negara Taiwan di Indonesia," tutur Agus.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved