Berita Video
Video Sidang Perdana Tiga Terdakwa Kasus Dr Aulia Risma PPDS Undip Semarang Digelar Terpisah
Kasus dugaan pemerasan dan perundungan pada program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang mulai sidang.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Tim Video Editor
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Berikut ini video Sidang Perdana Tiga Terdakwa Kasus Dr Aulia Risma PPDS Undip Semarang Digelar Terpisah
Kasus dugaan pemerasan dan perundungan pada program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kota Semarang, Senin (26/5/2025).
Sidang menghadirkan ketiga terdakwa meliputi Zara Yupita Azra yang merupakan senior dari korban Aulia Risma Lestari, Kepala Program Studi (Kaprodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran (FK) Undip Taufik Eko Nugroho dan Kepala Staf Medis Prodi Anestesiologi FK Undip Sri Maryani.
Sidang kepada tiga terdakwa dilakukan secara terpisah.
Sidang pertama dilakukan untuk terdakwa Taufik Eko Nugroho dan Sri Maryani yang dijerat pidana pemerasan.
Sidang kedua hanya satu terdakwa yakni Zara Yupita Azra yang dijerat kasus tindakan ancaman dengan kekerasan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sandhy Handika membacakan dakwaan terhadap ketiga terdakwa.
Dalam dakwaan terhadap dua terdakwa Taufik dan Sri Maryani, jaksa menyebut, perbuatan para terdakwa adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 368 ayat 2 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Para tersangka dijerat pasal tersebut lantaran diduga telah melakukan pungutan biaya operasional pendidikan (BOP) sebesar Rp80 juta peorang.
Aksi pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah selama pengumpulan dan pemanfaatan dana BOP tersebut.
Biaya resmi PPDS anestesi dan terapi intensif unimed telah ditetapkan dalam keputusan Rektor Unimed Nomor 483/UN7.TP/HK/2022, sehingga tindakan keduanya disebut merupakan pungutan liar (pungli).
"Terdakwa dr. Taufik Eko Nugroho secara konsisten menyatakan bahwa setiap residen atau mahasiswa PPDS semester 2 ke atas wajib membayar iuran BOP sampai dengan sebesar kurang lebih Rp 80 juta per orang," ujar Sandhy.
Sandhy melanjutkan, uang tersebut diklaim untuk memenuhi keperluan proposal tesis, konferensi nasional, ujian CBT (ujian komputer), jurnal reading dan publikasi ilmiah serta kegiatan lainnya.
Para mahasiswa PPDS lintas angkatan sejak tahun 2018-2023 sebenarnya merasa keberatan, tertekan dan khawatir atas iuran yang diwajibkan oleh terdakwa Taufik Eko Nugroho.
Namun, para mahasiswa takut untuk melawan. Mereka tak berdaya karena melihat posisi Eko sebagai Kaprodi.
| Video Beberapa Hari Menghilang, Lansia Wonosobo Ditemukan Tak Bernyawa di Area Semak Belakang Rumah |
|
|---|
| Video Detik-detik Truk Hanyut Diterjang Banjir Sungai Bodri Kendal, Warga Tarik ke Pinggiran Kali |
|
|---|
| Video 2 Warga Ngilir jadi Korban Tawuran Gangster di Kendal |
|
|---|
| Video Alasan Jukir Liar Kepruk Rp40 Ribu Wisatawan Kota Lama Semarang: Lupa dan Kondisi Hujan |
|
|---|
| Video Tiga Jukir Liar Kepruk Parkir Rp40 Ribu Wisatawan Kota Lama Semarang Digiring ke Polsek |
|
|---|