Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

BSU 2025

HORE! Pegawai Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta Dapat Bantuan Subsidi Upah BSU 2025, Apa Saja Syaratnya?

Pemerintah beri BSU 2025 untuk pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta. Penyaluran mulai 5 Juni, bantu jaga daya beli masyarakat.

Editor: Awaliyah P
kompas.com
ILUSTRASI UANG RUPIAH - Ilustrasi uang rupiah: Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 akan cair mulai 5 Juni bagi pekerja bergaji rendah atau di bawah Rp 3,5 juta. 

HORE! Pegawai Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta Dapat Bantuan Subsidi Upah BSU 2025, Apa Saja Syaratnya?

TRIBUNJATENG.COM - Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

Program ini akan dimulai pada 5 Juni 2025.

Presiden Prabowo Subianto akan meluncurkan program ini untuk menjaga daya beli masyarakat.

Bantuan ini juga diharapkan bisa mendorong ekonomi yang sedang melambat.

BSU sempat diberikan saat pandemi Covid-19.

Saat itu, pekerja menerima bantuan sebesar Rp 600 ribu per orang.

Namun untuk tahun ini, besarannya akan lebih kecil.

"Pemberian subsidi seperti saat Covid, tapi jumlahnya lebih kecil dari Rp 600 ribu," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip dari Tribunnews.com.

Airlangga menyebut anggaran untuk BSU 2025 sudah disiapkan melalui APBN.

Saat ini, kementerian terkait sedang menyusun aturan teknisnya.

"Saya sudah laporkan ke Pak Presiden. Semoga segera diumumkan setelah semua regulasinya selesai," ujarnya.

BSU akan menjadi satu dari enam bantuan ekonomi yang diberikan selama libur sekolah.

Pemerintah ingin menjaga konsumsi masyarakat karena tidak ada momen besar seperti Lebaran atau Natal.

Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal pertama 2025 tercatat 4,87 persen.

Angka ini lebih rendah dari kuartal pertama 2024 yang mencapai 5,11 persen.

Syarat Penerima BSU 2025

Meski syarat resmi belum diumumkan, besar kemungkinan akan mengacu pada ketentuan BSU 2022.

Berikut syarat umumnya:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid.
  2. Gaji maksimal Rp 3,5 juta atau sesuai upah minimum di daerah.
  3. Bila tak ada UMK, maka mengacu pada UMP.
  4. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
  5. Bukan PNS, TNI, atau Polri.
  6. Tidak menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, PKH, atau bantuan UMKM.
  7. Memiliki rekening bank aktif.

5 Bantuan Lain Selain BSU

Selain BSU, pemerintah juga menyiapkan lima bantuan lain sebagai bagian dari program ekonomi:

  1. Diskon tiket transportasi umum (kereta, pesawat, kapal laut).
  2. Potongan tarif tol selama Juni–Juli 2025 untuk 110 juta pengguna.
  3. Diskon listrik 50 persen untuk 79,3 juta rumah tangga berdaya di bawah 1.300 VA.
  4. Bantuan sosial tambahan untuk 18,3 juta keluarga penerima manfaat.
  5. Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk buruh sektor padat karya.

"Semua kementerian sedang menyiapkan regulasinya," kata Airlangga.

Ia menekankan, insentif ini penting karena tidak ada momen konsumsi besar di pertengahan tahun ini. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved