Salatiga
Ketua DPRD Salatiga Dance Sebut Hak Interpelasi Adalah Suara Masyarakat
Ketua DPRD Kota Salatiga, Dance Ishak Palit menegaskan bahwa penggunaan hak interpelasi oleh pihak legislatif bukan semata kepentingan politik.
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA – Ketua DPRD Kota Salatiga, Dance Ishak Palit menegaskan bahwa penggunaan hak interpelasi oleh pihak legislatif bukan semata kepentingan politik, melainkan cerminan suara masyarakat yang merasa resah atas sejumlah kebijakan Pemerintah Kota Salatiga.
Dalam wawancara pada Selasa (27/5/2025), Dance menyatakan bahwa meskipun jawaban Wali Kota Salatiga, Robby Hernawan telah disampaikan dalam rapat paripurna sehari sebelumnya, empat dari lima fraksi di DPRD Kota Salatiga menyatakan dan mendorong untuk melanjutkan ke tahap penggunaan hak angket.
“Kami tinggal kita menunggu keempat fraksi tersebut memasukkan surat atau tidak, karena ada ketentuan sesuai tata tertib bahwa prosesnya (hak angket) harus diusulkan secara tertulis oleh minimal satu fraksi dan lima anggota.
Setelah itu baru kami paripurnakan dulu, termasuk pembentukan pansus (panitia khusus) nanti kami paripurnakan lagi,” kata pria yang akrab disapa Bung Dance tersebut.
Dalam sidang paripurna pada Senin (26/5/2025), setelah mendengarkan sembilan lembar jawaban tertulis Wali Kota, DPRD melakukan rapat tertutup.
Hasilnya, empat fraksi, meliputi PKS, Demokrat, PDIP, NasDem, dan PKB menolak jawaban Wali Kota dan menyatakan akan mengusulkan penggunaan hak angket.
Hanya Fraksi Gerindra yang menerima jawaban Wali Kota, meskipun dengan lima catatan kritis yang meminta perbaikan.
“Ini kan proses politik, ikuti saja proses politik bergulir.
Yang pasti bahwa kita melakukan penggunaan hak-hak ini karena ada permasalahan antara masyarakat dengan Wali Kota, pernyataan-pernyataannya dianggap meresahkan masyarakat,” pungkas legislator PDIP tersebut.
Asal Mula Persoalan Interpelasi DPRD Vs Wali Kota Salatiga
Sebagai informasi, semula DPRD Kota Salatiga sepakat menggunakan hak interpelasi terhadap empat kebijakan Pemkot Salatiga yang dianggap meresahkan warga.
Putusan penggunaan hak interpelasi itu dilakukan setelah DPRD menggelar rapat paripurna, Jumat (9/5/2025).
Empat kebijakan itu yakni rencana pemindahan pedagang pasar pagi di Jalan Jenderal Sudirman yang dinilai menimbulkan permasalahan tata ruang, pengurangan tenaga harian lepas (THL), pengurangan tambahan penghasilan pegawai (TPP), serta penghentian Perda No 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Sebanyak 24 dari 25 anggota DPRD menandatangani usulan interpelasi tersebut.
Dance menyebutkan bahwa DPRD telah mengajukan pertanyaan pada tanggal 19 Mei 2025 kepada Wali Kota, selanjutnya Wali Kota akan menyampaikan jawaban.
| Lahan Sawah di Salatiga Hanya 10 Persen, Warga Diajak Tanam Padi di Pot Tiap Rumah |
|
|---|
| Polisi Datangi Siswa SMK Muhammadiyah Salatiga, Beri Peringatan Agar Tak Buat Konten Tawuran |
|
|---|
| Pembangunan Exit Tol Pattimura Salatiga Mulai Dilakukan |
|
|---|
| 116 Motor Dengan Knalpot Brong di Salatiga Dibawa ke Kantor Polisi |
|
|---|
| Jawaban Wali Kota Salatiga Setelah Didemo Mahasiswa: Itu Tugas Kami |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/DENGAR-JAWABAN-WALI-KOTA-DPRD-Kota-Salatiga.jpg)