Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kuasai Parkir RSU Tangsel sejak 2017, PP Raup Rp1 M Per Tahun dan Rugikan Pemkot Rp5 M

Pemkot Tangsel mengalami kerugian sebesar Rp 5 miliar akibat pengelolaan parkir di RSU Tangsel yang dikuasai PP sejak 2017.

TRIBUNBOGOR
ILUSTRASI PARKIR: Polisi mengungkap fakta penyidikan baru terkait kasus anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) Pemuda Pancasila (PP) mengeroyok dan menyerobot lahan parkir yang dikelola PT Bangsawan Cyberindo Indonesia (BCI) di Rumah Sakit Umum (RSU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Dalam kasus ini, setidaknya 30 orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. (TRIBUNBOGOR) 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) Pemuda Pancasila (PP) mengeroyok dan menyerobot lahan parkir yang dikelola PT Bangsawan Cyberindo Indonesia (BCI) di Rumah Sakit Umum (RSU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Polisi mengungkap fakta penyidikan baru terkait kasus tersebut.

Dalam kasus ini, setidaknya 30 orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Terkuak Ormas GRIB Jaya Pungut Rp 22 Juta dari Pedagang Hewan Kurban di Lahan BMKG

Mereka merupakan anggota hingga pengurus PP Kota Tangsel.

jumpa pers terkait Operasi Berantas Jaya
BARANG BUKTI: Deretan barang bukti yang ditampilkan dalam jumpa pers terkait Operasi Berantas Jaya, Senin (26/5/2025). (KOMPAS.COM/BAHARUDIN AL FARISI)

Namun, pria berinisial MR alias Ao selaku Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) PP Kota Tangsel masih berstatus buron.

Permasalahan bermula dari bersikukuhnya anggota PP mempertahankan lahan parkir di RSU Tangsel.

Padahal, PT BCI sebagai pemenang tender pengelolaan lahan parkir yang berada di bawah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) berencana memasang gate parkir otomatis di RSU tersebut.

Lahan parkir dikuasai sejak 2017

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan, anggota PP telah menguasai lahan parkir di RSU Tangsel sejak 2017. 

“Dilakukan oleh ormas PP semenjak tahun 2017, di mana dalam penguasaan lahan parkir tersebut ormas PP mendapatkan keuntungan setiap harinya dengan cara menarik biaya parkir,” kata Wira di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/5/2025).

Tarif parkir yang dikenakan sebesar Rp3.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp5.000 untuk kendaraan roda empat.

Dinamika polemik

Pada 2022, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel menetapkan PT BCI sebagai pemenang tender pengelolaan lahan parkir dengan status guna pada badan layanan umum daerah tersebut.

Lalu, pada 2023 PT BCI hendak memasang gate parkir otomatis di area parkir RSU Tangsel.

Perusahaan itu juga meminta pihak rumah sakit membuat surat pemberitahuan kepada MR agar tidak menguasai lahan parkir lagi.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved