Berita Regional
Kuasai Parkir RSU Tangsel sejak 2017, PP Raup Rp1 M Per Tahun dan Rugikan Pemkot Rp5 M
Pemkot Tangsel mengalami kerugian sebesar Rp 5 miliar akibat pengelolaan parkir di RSU Tangsel yang dikuasai PP sejak 2017.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) Pemuda Pancasila (PP) mengeroyok dan menyerobot lahan parkir yang dikelola PT Bangsawan Cyberindo Indonesia (BCI) di Rumah Sakit Umum (RSU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Polisi mengungkap fakta penyidikan baru terkait kasus tersebut.
Dalam kasus ini, setidaknya 30 orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Terkuak Ormas GRIB Jaya Pungut Rp 22 Juta dari Pedagang Hewan Kurban di Lahan BMKG
Mereka merupakan anggota hingga pengurus PP Kota Tangsel.

Namun, pria berinisial MR alias Ao selaku Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) PP Kota Tangsel masih berstatus buron.
Permasalahan bermula dari bersikukuhnya anggota PP mempertahankan lahan parkir di RSU Tangsel.
Padahal, PT BCI sebagai pemenang tender pengelolaan lahan parkir yang berada di bawah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) berencana memasang gate parkir otomatis di RSU tersebut.
Lahan parkir dikuasai sejak 2017
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan, anggota PP telah menguasai lahan parkir di RSU Tangsel sejak 2017.
“Dilakukan oleh ormas PP semenjak tahun 2017, di mana dalam penguasaan lahan parkir tersebut ormas PP mendapatkan keuntungan setiap harinya dengan cara menarik biaya parkir,” kata Wira di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/5/2025).
Tarif parkir yang dikenakan sebesar Rp3.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp5.000 untuk kendaraan roda empat.
Dinamika polemik
Pada 2022, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel menetapkan PT BCI sebagai pemenang tender pengelolaan lahan parkir dengan status guna pada badan layanan umum daerah tersebut.
Lalu, pada 2023 PT BCI hendak memasang gate parkir otomatis di area parkir RSU Tangsel.
Perusahaan itu juga meminta pihak rumah sakit membuat surat pemberitahuan kepada MR agar tidak menguasai lahan parkir lagi.
Karena surat pemberitahuan tersebut tidak mendapat tanggapan, PT BCI kemudian menemui MR secara langsung dengan maksud dan tujuan yang sama.
“Namun tersangka MR mengatakan bahwa PP tidak mau meninggalkan lahan parkir,” ungkap Wira.
Pada September 2023, PT BCI menunjuk tim kerja untuk memasang gate parkir otomatis di RSU Kota Tangsel.
Namun di lapangan, pekerja malah diintimidasi oleh PP yang mengancam akan membacok dan membakar mobil.
Karena takut, mereka pun urung melakukan pekerjaan tersebut.
Keesokan harinya, PT BCI kembali memerintahkan tim kerja untuk memasang instalasi listrik di gate parkir otomatis.
Akan tetapi, intimidasi kembali terjadi.
“(Intimidasi) berupa melakukan penganiayaan dengan cara menendang tim yang melakukan pekerjaan sehingga mereka atau pekerja merasa takut dan meninggalkan lokasi,” urai Wira.
PT BCI melalui kuasa hukumnya pun mengirimkan surat kepada Wali Kota Tangsel untuk meminta kejelasan tentang pengelolaan lahan parkir.
Sebagai tindak lanjut, rapat mediasi antara PT BCI dan pengurus PP Kota Tangsel dilaksanakan di Kantor Satpol PP Pemerintah Kota Tangsel pada 18 September 2023.
“Namun hasilnya tersangka MR selaku Ketua PP MPC Tangsel tidak akan mau meninggalkan lokasi lahan parkir RSUD Tangsel,” ucap Wira.
Karena tidak ada kejelasan terkait hak pengelolaan lahan parkir, PT BCI kembali memberanikan diri menunjuk tim kerja untuk memasang kembali gate parkir otomatis di pintu keluar RSU Tangsel pada Rabu (21/5/2025).
Lagi-lagi, anggota PP kembali mendatangi tim kerja PT BCI dan melarang menurunkan peralatan dari atas mobil.
Meski demikian, tim kerja PT BCI tetap memaksa melakukan pekerjaan.
Saat pemasangan gate berlangsung, anggota PP secara bertahap berdatangan ke RSU Tangerang Selatan. Pekerja pun terus mendapatkan intimidasi.
“Semakin beraksi berupa atau dalam bentuk dorongan, ancaman dan tindak kekerasan yang dilakukan oleh kurang lebih dari 30 orang anggota ormas,” ungkap Wira.
Bahkan, palang gate parkir otomatis yang sudah terpasang pun dirobohkan oleh anggota Satpol PP.
Tindakan tersebut mengenai salah satu pekerja PT BCI dan menyebabkan luka.
Pendapatan miliaran rupiah Wira menyatakan, ormas PP memperoleh sekitar Rp 1 miliar per tahun dari bisnis parkir tersebut.
Hal itu diketahui polisi setelah membuat hitungan berdasarkan jumlah rata-rata kendaraan yang parkir di lahan itu setiap hari.
Dalam sehari, sekitar 600 kendaraan roda dua dan 170 kendaraan roda empat parkir di RSU Tangsel.
"Sehingga di dalam satu hari apabila kita akumulasi selama satu tahun, ini bisa mencapai angka lebih dari Rp 1 miliar.
Ini sudah berlangsung dari 2017,” kata dia.
“Kemudian berdasarkan hasil pendalaman kalau kita hitung dari 2017 sampai sekarang kurang lebih sudah dapat mungkin lebih dari Rp 7 miliar lebih hasil yang diperoleh dari mengelola parkir di rumah sakit RSU Tangsel," ujar Wira.
Pemkot rugi
Pemkot Tangsel mengalami kerugian sebesar Rp 5 miliar akibat pengelolaan parkir di RSU Tangsel yang dikuasai PP sejak 2017.
“Inspektorat Daerah Tangerang Selatan telah menghitung kerugian terhadap pemasukan daerah atau uang yang seharusnya masuk ke kas daerah.
Jumlahnya sekitar Rp 5 miliar,” ujar Wira. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Parkir RSU Tangsel Dikuasai PP sejak 2017: Raup Rp 1 Miliar Per Tahun, Pemkot Rugi Besar"
Baca juga: Aipda Hendra Polisi Tewas Dianiaya Anggota Ormas, Gara-gara Uang Rp 150 Ribu
RSUD Kewalahan Tangani Korban Keracunan MBG di Lebong Bengkulu yang Jumlahnya Capai 281 Siswa |
![]() |
---|
Berawal Pakai Narkoba Bersama, David Tusuk Pacarnya hingga Tewas |
![]() |
---|
Musleh Dibacok Tetangga Sendiri gara-gara Rebutan Pohon Jati |
![]() |
---|
Jasad Wanita Nyaris Tanpa Busana Ditemukan di Semak-Semak Lahan Kosong |
![]() |
---|
Anggota TNI Pembunuh Istri Acungkan Jari Tengah ke Keluarga Korban saat Rekonstruksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.