Berita Solo
Polisi Selidiki Aduan Warga Solo Ada Bahan Nonhalal di Ayam Goreng Widuran
Polresta Solo menerima aduan terkait kasus rumah makan Ayam Goreng Widuran yang diduga menggunakan bahan baku nonhalal.
Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Polresta Solo menerima aduan terkait kasus rumah makan Ayam Goreng Widuran yang diduga menggunakan bahan baku nonhalal.
Aduan dilayangkan warga Solo, Mochammad Burhanudin terkait keresahan masyarakat mengenai operasional warung makan tersebut ke Polresta Solo pada Senin (26/5/2025).
Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo menyampaikan, telah menerima aduan dari masyarakat tersebut. Pengadu mengadukan rumah makan itu karena diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Baca juga: Ayam Goreng Widuran dan Krisis Kehalalan: Ketika Lidah Menangis, Nurani Bertanya
Dia menuturkan, perihal aduan tersebut merupakan domain Pemkot Solo bersama Kemenag Kota Solo. Lanjutnya, mengacu Pasal 23, 24, dan 25 UU Nomor 33 Tahun 2014 yang mengatur pelaku usaha berhak mendapatkan informasi dan layanan jika hendak mengurus sertifikat halal, dan syarat-syarat pelaku usaha jika hendak mengurus sertifikat halal, serta kewajiban pelaku usaha jika telah mendapatkan sertifikat halal.
"Namun untuk warung yang diadukan yang diduga menggunakan bahan nonhalal sebelumnya apakah sudah mengurus sertifikat halal. Jika sudah, maka diduga melanggar pasal-pasal tersebut dan akan kami tindak. Namun jika belum, hal tersebut sudah ditindak oleh pemerintah kota sebelumnya," katanya kepada wartawan, Selasa (27/5/2025).
AKP Prastiyo pun menjelaskannya dengan mengacu pada Pasal 27 UU Nomor 33 Tahun 2014 yang mengatur pelaku usaha yang tidak mengurus atau memenuhi sertifikat halal seperti diatur di pasal sebelumnya, yang mana dalam pasal tersebut diatur pelaku usaha akan mendapatkan teguran lisan, peringatan tertulis, dan/atau denda administrasi.
Dia mengungkapkan, Pemkot Solo telah melakukan hal tersebut dengan menginstruksikan menutup sementara warung makan itu saat sidak kemarin.
Beda halnya apabila warung tersebut sebelumnya telah mendaftar dan memiliki sertifikat halal.
"Jika sudah memiliki sertifikat halal dan dalam perjalanannya ada yang berbelok maka menjadi tidak halal, hal tersebut bisa diduga telah melanggar UU tersebut," jelasnya.

Tunggu Hasil Uji Lab
Wali Kota Solo, Respati Ardi menunggu hasil assessment terhadap usaha kuliner Ayam Goreng Widuran.
Hal tersebut buntut dari polemik yang kini tengah ramai diperbincangkan mengenai Ayam Goreng Widuran. Rumah makan yang terletak di Jalan Sutan Syahrir Kota Solo tersebut viral lantaran mencantumkan tulisan halal pada spanduk usaha kuliner itu. Respati bersama instansi terkait telah melakukan sidak di rumah makan tersebut pada Senin (26/5/2025) kemarin.
Respati menyampaikan, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tengah melakukan assessment terhadap kandungan bahan makanan kuliner tersebut. Hasil assessment bakal menjadi pertimbangan sanksi dari Pemkot Solo terhadap pengusaha kuliner tersebut.
"Kita lihat dengan assessmentnya, nanti kita lihat hasilnya seperti apa. Kami akan panggil pemilik usahanya, dan pengen kejelasan seperti apa," katanya kepada wartawan di Taman Balekambang pada Selasa (27/5/2025).
Dalam sidak yang dilakukan kemarin, Respati meminta kepada pemilik usaha untuk menghentikan operasional sementara waktu sembari menunggu hasil assessment. Saat ditanya terkait kelanjutan usaha tersebut, dia menekan pentingnya kejujuran terhadap konsumen.
"Yang penting menginformasikan apa yang dijual untuk perlindungan konsumen. Kalau itu terpenuhi, silahkan berjualan," terangnya.
Pihaknya kini masih menunggu hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh dinas terkait mengenai kandungan bahan makanan yang dijual di Ayam Goreng Widuran.
Dalam kesempatan itu dia juga mengajak pengusaha kuliner di Kota Solo supaya jujur terhadap para konsumen.
"Saya ingin mengajak, pengusaha kuliner di Solo. Ayo jujur. Pengen berdagang ayo jujur, sampaikan apa yang dijual dengan sebaik-baiknya," ungkapnya.

Curhat Pegawai
Terkuak curhat pegawai Ayam Goreng Widuran di Kota Solo yang baru saja mengumumkan menggunakan bahan nonhalal.
Hal tersebut diakui telah diketahui pegawainya yang bernama Nanang.
Rumah makan legendaris Ayam Goreng Widuran di Kota Solo mendadak menjadi sorotan publik atas ketidakjujurannya selama ini.
Seorang karyawan, Nanang, menyatakan bagian kremesan dari menu ayam goreng dibuat menggunakan bahan nonhalal, meskipun ia tidak merinci secara detail bahan tersebut.
"(Bahan nonhalal) kremesnya aja. (Kremesan) dibuat dari bahan nonhalal. Dari minyaknya (nonhalal)," ucapnya di Solo, Jawa Tengah, Senin (26/5/2025).
Namun ia menegaskan untuk menggoreng ayam, rumah makan tersebut menggunakan minyak kelapa merek Barco.
"Nak (kalau) minyak (menggoreng ayam) asli Barco," tambahnya.
Nanang tidak dapat menjelaskan secara pasti mengapa label nonhalal baru dipasang setelah menu tersebut ramai diperbincangkan publik.
“Dari pihak karyawan tidak bisa menjelaskan. (Setelah ramai) dari pihak sini di Instagram langsung membuat klarifikasi (label nonhalal),” kata dia.
Label nonhalal sendiri baru mulai dipasang beberapa hari terakhir.
Sebelumnya, tidak ada keterangan eksplisit yang mencantumkan bahwa menu ayam goreng kremes menggunakan bahan nonhalal, yang kemudian menimbulkan kekecewaan dari pelanggan, khususnya umat Islam.
Nanang menyebut meski banyak pelanggan berasal dari luar kota, mayoritas dari mereka adalah nonmuslim.
“Pelanggannya ada dari Surabaya, Jakarta, luar kota, luar pulau,” ungkapnya.
“Mayoritas sini bukan muslim. Nonmuslim (pelanggan),” lanjut Nanang.
Menu yang paling laris dipesan adalah ayam goreng kremes.
Ia berharap rumah makan yang sudah berdiri sejak 1973 tersebut tetap bisa beroperasi setelah penilaian dari Pemerintah Kota (Pemkot) Solo selesai dilakukan.
Sementara itu, Wali Kota Solo, Respati Ardi, menyatakan bahwa tempat makan tersebut akan ditutup sementara guna keperluan assessment ulang oleh instansi terkait.
"Saya mengimbau untuk ditutup dulu dilakukan assessment ulang oleh OPD-OPD terkait kehalalan dan ketidakhalalan," kata Respati di Solo, Senin.
Respati juga memberi opsi kepada pemilik rumah makan untuk secara resmi mengajukan sertifikasi halal atau nonhalal.
"Saya tawarkan apabila mau menyatakan halal silakan ajukan. Kalau tidak ya silakan ajukan tidak (halal). Hari ini bisa ditutup terlebih dahulu dilakukan assessment ulang," terangnya.
Baru Diberi Label Non Halal
Rumah makan legendaris Ayam Goreng Widuran yang telah berdiri selama 52 tahun sejak tahun 1973 menjadi sorotan publik usai mengumumkan bahwa mereka menggunakan bahan nonhalal dalam penyajiannya.
Rumah makan ini berlokasi di Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Solo, Jawa Tengah.
Pencantuman label nonhalal yang dilakukan baru-baru ini membuat sejumlah pelanggan merasa kecewa.
Mereka menyayangkan keputusan pemilik rumah makan yang baru mencantumkan label tersebut, padahal mereka telah menjadi pelanggan sejak lama.
Salah satu pelanggan, Pita, mengaku sudah menjadi pelanggan sejak duduk di bangku sekolah dasar (SD) atau sekitar tahun 1990, setelah dikenalkan oleh orang tuanya yang juga merupakan pelanggan tetap Ayam Goreng Widuran.
"Sejak SD saya langganan ayam goreng Widuran. Saya tahunya dari orangtua. Ayam goreng Widuran rasanya gurih," ungkap dia kepada Kompas.com, Senin (26/5/2025).
Pita menyebut dirinya paling suka ayam goreng original plus kremes.
Menurutnya, rasa ayam kampung yang digunakan menjadikan sajian tersebut gurih dan enak.
"Suka original sama kremes. Kalau dibanding ayam goreng lain memang ayam goreng Widuran lebih gurih enak menggunakan ayam kampung," kata dia.
Pelanggan lain yang enggan disebutkan namanya juga mengatakan ia telah menjadi pelanggan sejak kecil, namun tidak mengetahui bahwa rumah makan tersebut menggunakan bahan nonhalal.
"Saya pelanggan lama dari kecil. Tidak tahu kalau nonhalal," kata dia.
Ia mengaku sudah berhenti membeli ayam goreng dari tempat tersebut sejak satu tahun lalu, setelah mendapat informasi dari temannya mengenai penggunaan bahan nonhalal, meskipun saat itu pihak rumah makan belum mencantumkan label secara resmi.
"Sebagai muslim sudah tahu lama dikasih tahu teman-teman. Saya sudah berhenti (tidak membeli ayam goreng Widuran)," ujar dia.
Meski demikian, ia tidak berniat menuntut pemilik rumah makan karena dianggap tidak jujur.
Sebaliknya, ia mendukung langkah rumah makan yang kini mencantumkan label nonhalal secara terbuka.
"Untuk berusaha kita dukung ya. Kasihan juga. Sudah dikasih tahu nonhalal ya sudah orang Islam tidak usah masuk," ucap dia.
Sebelumnya, salah satu karyawan Ayam Goreng Widuran bernama Nanang mengatakan bahwa ia tidak dapat menjelaskan alasan mengapa label nonhalal baru diumumkan sekarang.
"Dari pihak karyawan tidak bisa menjelaskan. (Setelah ramai) dari pihak sini di Instagram langsung membuat klarifikasi (label nonhalal)," kata dia di Solo, Jawa Tengah, Senin (26/5/2025).
Menurut Nanang, Ayam Goreng Widuran merupakan usaha turun-temurun dan memiliki pelanggan dari berbagai daerah, tidak hanya dari Solo dan sekitarnya.
"Pelanggannya ada dari Surabaya, Jakarta, luar kota, luar pulau," ungkap karyawan yang telah bekerja selama 10 tahun tersebut.
Ia juga menambahkan mayoritas pelanggan Ayam Goreng Widuran adalah nonmuslim dan menu yang paling banyak dipesan adalah ayam goreng kremes.
"Mayoritas sini bukan muslim. Nonmuslim (pelanggan)," ucap dia.
Menanggapi isu ini, Wali Kota Solo, Respati Ardi, menyatakan bahwa pihaknya memutuskan untuk menutup sementara rumah makan tersebut guna melakukan assessment terkait kehalalan makanan.
"Saya mengimbau untuk ditutup dulu dilakukan assessment ulang oleh OPD-OPD terkait kehalalan dan ketidakhalalan," kata Respati di Solo, Jawa Tengah, Senin.
Ia juga mendorong pemilik untuk segera mengajukan sertifikasi, baik halal maupun nonhalal.
"Saya tawarkan apabila mau menyatakan halal silakan ajukan. Kalau tidak ya silakan ajukan tidak (halal). Hari ini bisa ditutup terlebih dahulu dilakukan assessment ulang," terangnya.
Penutupan akan berlaku hingga hasil assessment selesai dan telah diverifikasi oleh pihak terkait.
"Nanti kita lihat dari assessment-nya dari BPOM, Kemenag dan verifikasinya dari OPD terkait nanti bisa dibuka kembali," kata dia. (Ais)
Jokowi Ungkap Keberadaan Gibran yang Tak Hadir Saat Prabowo Resuffle Kabinet |
![]() |
---|
Ini Penampakan Granat Aktif yang Ditemukan Tukang Rosok di Solo, Tertulis Tahun 1953 |
![]() |
---|
Diresmikan Respati Ardi, Ini Sederet Fasilitas di Gedung Baru RS Hermina Solo |
![]() |
---|
Awalnya Dikira Barang Antik, Pria di Solo Kaget Temukan Granat Tangan Berusia 72 Tahun |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Tukang Rosok di Kampung Debegan Solo Temukan Granat Aktif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.